QS. Al-Hadid : 16

Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. .

QS. Al-An'am : 153

dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.

QS. Al-Israa' : 9

Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.

Hadits Rasulullah SAW

Rasul Muhammad SAW bersabda, “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara [pusaka]. Kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selagi kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunah Rasul.” (HR Malik, Muslim dan Ash-hab al-Sunan).

QS. Al-Israa' : 36

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Desember 2012

Surat At-Taubah Ayat 60 -Orang-orang yang Berhaq Menerima Zakat



Sasaran atau orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu sebagaimana yang tertera pada surat At-Taubah ayat 60 :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[QS. At-Taubah : 60]

Keterangannya yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut :

 1 .Orang-orang Fakir
Orang-orang yang  di dalam penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi dirinya sendiri dan atau orang yang menjadi tanggungannya, hanya mampu mencukupi kurang dari separuh keperluannya. Misalnya ; kebutuhan setiap harinya Rp. 20.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 8.000,-

 2. orang-orang Miskin
Yaitu sebagaimana nomor 1, tetapi lebih dari separoh, namun kurang dari kebutuhannya. Misalnya : ia hanya mampu menyediakan Rp. 12.000,- Demikian menurud pendapat para ‘ulama 

 3 .’Amil (Orang-orang yang mengurusi zakat)
Yaitu beberapa orang yang ahli tentang seluk-beluk zakat (hukum-hukumnya, barang-barang, dan kadar masing-masing yang dizakati dan sebagainya) yang diangkat oleh Nabi SAW/ Pimpinan umat Islam dan bertugas sebagai penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum muslimin untuk disalurkan sebagaimana mestinya. Walaupun ia bukan fakir/miskin, namun berhaq menerima zakat.

Yang perlu diperhatikan tentang “panitia zakat fitrah” adalah. Karena yang berhaq dan menugaskan ‘Amil adalah Nabi SAW/Pimpinan umat Islam, maka kami berpendapat dan menyarankan, sebaiknya kita tidak mendudukkan diri sebagai ‘Amil, tetapi menjadi sukarelawan saja untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan zakat fitrah tersebut. Jika diantara anggota panitia itu ada orang yang fakir/miskin, maka mereka berhaq menerima zakat sebagai fakir/miskin, bukan sebagai ‘Amil.

 4. Orang-orang yang dijinakkan hatinya (muallaf), yaitu

 a.Orang yang baru masuk islam, agar makin mantap keislamannya

 b.Orang yang di harapkan masuk islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan    perhatiannya terhadap islam, ia berhaq menerima zakat tersebut agar semakin memperlancar keislaman orang itu.

 c.Orang-orang yang sangat memusuhi islam dan berpengaruh dalam masyarakat, Minimal diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya itu, dapat memperlunak sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap islam.

Ketiga golongan diatas termasuk (muallaf) yang berhaq menerima zakat, sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan fakir/miskin.

 5. Budak
Mereka berhaq mendapat bagian zakat untuk membebaskan dirinya dari cengkeraman perbudakan.

 6. Gharim (orang-orang yang berhutang)
Yaitu orang-orang islam yang kesulitan dan kepayahan karena terbelit oleh hutang-hutangnya yang bukan disebabkan karena pemborosan/maksyiat (judi dan sebagainya). Golongan ini berhaq mendapat penyaluran zakat untuk melunasi hutangnya.
 
 7. Sabilillah (jalan Allah)
Yaitu setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan hal-hal yang berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Misalnya : Masjid-masjid, sekolahan, madrasah, lembaga-lembaga da’wah, tempat pengajian dan sebagainya, termasuk orang-orang yang menyelenggarakan serta mengurusinya. Dan juga termasuk sabilillah ialah hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan dibenarkan oleh agama, seperti mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan, membangun jembatan dan sebagainya.

 8. Ibnus-sabil (orang yang dalam perjalanan/musafir)
Yaitu orang yang dalam perjalanan, lalu putus bekal dan dikhawatirkan terlantar dalam perantauannya itu, maka yang demikian itupun berhaq menerima zakat untuk bekal pulang ke negeri/daerah asalnya. Hal ini dapat dimengerti dan diambil hikmah yang besar yang terkandung didalamnya, yaitu antara lain :

Agar dimana saja orang islam itu berada, ia selalu merasa mempunyai saudara seiman yang selalu siap menolongnya, hingga ia tidak merasa asing diperantauannya tersebut.

Demikianlah orang-orang yang berhaq menerima zakat, yang diterangkan Allah dalam surat At-Taubah ayat 60. Semoga bermanfaat...

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah



Zakat Fitrah ialah Zakat berupa makanan pokok dalam suatu daerah, yang dikeluarkan sebelum shalat ‘idul Fitri. Zakat Fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang islam yang mampu untuk mengeluarkannya, baik tua maupun muda, laki-laki atau perempuan, merdeka, budak bahkan anak-anak sekalipun.

Waktu pengeluaran Zakat dan berapa jumlah yang harus dikeluarkan, di terangkan dalam hadits berikut :

Ibnu Umar telah berkata, “Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ (kurang-lebih 2,5 kg atau 3 liter) dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari orang-orang islam, dan Beliau menyuruh supaya dikeluarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi shalat (‘idul fitri)”. [HR . Bukhari juz 2, hal. 138]

Zakat fitrah ini boleh juga dikeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya, berdasarkan riwayat berikut :

....dan mereka (para shahabat) memberikannya (zakat fitrah) satu atau dua hari sebelum ‘idul fitri. [HR.Bukhari juz 2, hal. 139]

Dengan dasar atsar (perbuatan) sahabat tersebut, ada sebagian ‘ulama (antara lain imam syafi’i) yang berpendapat bahwa boleh pula mengeluarkan zakat fitrah sejak awal ramadlan ; karena hadits Nabi diatas hanya menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah adalah sebelum mulai shalat ‘id, tanpa penjelasan kapan permulaannya. Sedang para sahabat ada yang mengeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya. Maka berdasarkan inilah sebagian ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah ini sejak awal ramadlan boleh dan sah.

Yang perlu diperhatikan adalah Zakat yang dikeluarkan harus sesuai dengan kwalitas yang biasa dimakannya sehari-hari. Misalnya bila dalam kesehariannya makan makanan pokok dengan kwalitas no 1, maka tidak selayaknya ia mengeluarkan dengan kwalitas nomor 2 atau nomor 3. Dan apabila ingin mengeluarkan zakat yang lebih baik dari apa yang biasa dimakan dalam kesehariannya, yang demikian itu lebih baik baginya, karena kelebihan dan kebaikannya itu akan kembali kepada pelakunya itu sendiri. Allah berfirman :

...Maka barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. [QS.Al-Baqarah : 184].

Dan zakat fitrah ini dapat pula berwujud uang, yakni harus senilai dengan zakat fitrah yang diwajibkan baginya. Misalnya : 1 liter beras harganya Rp. 8.000,- maka ia harus mengeluarkan untuk dirinya sendiri sejumlah 3 X Rp. 8.000,- = Rp. 24.000,-

Siapa saja yang berhak menerima Zakat? Pada Artikel selanjutnya akan membahas hal itu... tunggu yach....