Senin, 17 Desember 2012

Surat At-Taubah Ayat 60 -Orang-orang yang Berhaq Menerima Zakat



Sasaran atau orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu sebagaimana yang tertera pada surat At-Taubah ayat 60 :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[QS. At-Taubah : 60]

Keterangannya yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut :

 1 .Orang-orang Fakir
Orang-orang yang  di dalam penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi dirinya sendiri dan atau orang yang menjadi tanggungannya, hanya mampu mencukupi kurang dari separuh keperluannya. Misalnya ; kebutuhan setiap harinya Rp. 20.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 8.000,-

 2. orang-orang Miskin
Yaitu sebagaimana nomor 1, tetapi lebih dari separoh, namun kurang dari kebutuhannya. Misalnya : ia hanya mampu menyediakan Rp. 12.000,- Demikian menurud pendapat para ‘ulama 

 3 .’Amil (Orang-orang yang mengurusi zakat)
Yaitu beberapa orang yang ahli tentang seluk-beluk zakat (hukum-hukumnya, barang-barang, dan kadar masing-masing yang dizakati dan sebagainya) yang diangkat oleh Nabi SAW/ Pimpinan umat Islam dan bertugas sebagai penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum muslimin untuk disalurkan sebagaimana mestinya. Walaupun ia bukan fakir/miskin, namun berhaq menerima zakat.

Yang perlu diperhatikan tentang “panitia zakat fitrah” adalah. Karena yang berhaq dan menugaskan ‘Amil adalah Nabi SAW/Pimpinan umat Islam, maka kami berpendapat dan menyarankan, sebaiknya kita tidak mendudukkan diri sebagai ‘Amil, tetapi menjadi sukarelawan saja untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan zakat fitrah tersebut. Jika diantara anggota panitia itu ada orang yang fakir/miskin, maka mereka berhaq menerima zakat sebagai fakir/miskin, bukan sebagai ‘Amil.

 4. Orang-orang yang dijinakkan hatinya (muallaf), yaitu

 a.Orang yang baru masuk islam, agar makin mantap keislamannya

 b.Orang yang di harapkan masuk islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan    perhatiannya terhadap islam, ia berhaq menerima zakat tersebut agar semakin memperlancar keislaman orang itu.

 c.Orang-orang yang sangat memusuhi islam dan berpengaruh dalam masyarakat, Minimal diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya itu, dapat memperlunak sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap islam.

Ketiga golongan diatas termasuk (muallaf) yang berhaq menerima zakat, sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan fakir/miskin.

 5. Budak
Mereka berhaq mendapat bagian zakat untuk membebaskan dirinya dari cengkeraman perbudakan.

 6. Gharim (orang-orang yang berhutang)
Yaitu orang-orang islam yang kesulitan dan kepayahan karena terbelit oleh hutang-hutangnya yang bukan disebabkan karena pemborosan/maksyiat (judi dan sebagainya). Golongan ini berhaq mendapat penyaluran zakat untuk melunasi hutangnya.
 
 7. Sabilillah (jalan Allah)
Yaitu setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan hal-hal yang berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Misalnya : Masjid-masjid, sekolahan, madrasah, lembaga-lembaga da’wah, tempat pengajian dan sebagainya, termasuk orang-orang yang menyelenggarakan serta mengurusinya. Dan juga termasuk sabilillah ialah hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan dibenarkan oleh agama, seperti mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan, membangun jembatan dan sebagainya.

 8. Ibnus-sabil (orang yang dalam perjalanan/musafir)
Yaitu orang yang dalam perjalanan, lalu putus bekal dan dikhawatirkan terlantar dalam perantauannya itu, maka yang demikian itupun berhaq menerima zakat untuk bekal pulang ke negeri/daerah asalnya. Hal ini dapat dimengerti dan diambil hikmah yang besar yang terkandung didalamnya, yaitu antara lain :

Agar dimana saja orang islam itu berada, ia selalu merasa mempunyai saudara seiman yang selalu siap menolongnya, hingga ia tidak merasa asing diperantauannya tersebut.

Demikianlah orang-orang yang berhaq menerima zakat, yang diterangkan Allah dalam surat At-Taubah ayat 60. Semoga bermanfaat...

4 komentar:

di situ (at taubah : 60) tertera in nama as shodaqoh, "shodaqoh", knp di terjemahkan sebagai zakat???

ya memang bgtu mas bahasa arab, malah ada hadits yg berbunyi zakat tetapi malah diartikan sodaqoh.. jadi disesuaikan dan dipahami dengan isinya. wallahu 'alam.

Isi yang sebenarnya bukan begitu mas, jangan diubah ubah donb

Posting Komentar