Sasaran atau orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu sebagaimana yang tertera pada surat At-Taubah ayat 60 :
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[QS. At-Taubah : 60]
Keterangannya yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut :
1 .Orang-orang Fakir
Orang-orang yang di
dalam penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi
dirinya sendiri dan atau orang yang menjadi tanggungannya, hanya mampu
mencukupi kurang dari separuh keperluannya. Misalnya ; kebutuhan setiap
harinya Rp. 20.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 8.000,-
2. orang-orang Miskin
Yaitu
sebagaimana nomor 1, tetapi lebih dari separoh, namun kurang dari
kebutuhannya. Misalnya : ia hanya mampu menyediakan Rp. 12.000,-
Demikian menurud pendapat para ‘ulama
3 .’Amil (Orang-orang yang mengurusi zakat)
Yaitu
beberapa orang yang ahli tentang seluk-beluk zakat (hukum-hukumnya,
barang-barang, dan kadar masing-masing yang dizakati dan sebagainya)
yang diangkat oleh Nabi SAW/ Pimpinan umat Islam dan bertugas sebagai
penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum muslimin untuk
disalurkan sebagaimana mestinya. Walaupun ia bukan fakir/miskin, namun
berhaq menerima zakat.
Yang
perlu diperhatikan tentang “panitia zakat fitrah” adalah. Karena yang
berhaq dan menugaskan ‘Amil adalah Nabi SAW/Pimpinan umat Islam, maka
kami berpendapat dan menyarankan, sebaiknya kita tidak mendudukkan diri
sebagai ‘Amil, tetapi menjadi sukarelawan saja untuk membantu pemerintah
dan masyarakat dalam pengelolaan zakat fitrah tersebut. Jika diantara
anggota panitia itu ada orang yang fakir/miskin, maka mereka berhaq
menerima zakat sebagai fakir/miskin, bukan sebagai ‘Amil.
4. Orang-orang yang dijinakkan hatinya (muallaf), yaitu
a.Orang yang baru masuk islam, agar makin mantap keislamannya
b.Orang yang di harapkan masuk islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan perhatiannya terhadap islam, ia berhaq menerima zakat tersebut agar semakin memperlancar keislaman orang itu.
c.Orang-orang
yang sangat memusuhi islam dan berpengaruh dalam masyarakat, Minimal
diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya itu, dapat memperlunak
sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap islam.
Ketiga golongan diatas termasuk (muallaf) yang berhaq menerima zakat, sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan fakir/miskin.
5. Budak
Mereka berhaq mendapat bagian zakat untuk membebaskan dirinya dari cengkeraman perbudakan.
6. Gharim (orang-orang yang berhutang)
Yaitu
orang-orang islam yang kesulitan dan kepayahan karena terbelit oleh
hutang-hutangnya yang bukan disebabkan karena pemborosan/maksyiat (judi
dan sebagainya). Golongan ini berhaq mendapat penyaluran zakat untuk
melunasi hutangnya.
7. Sabilillah (jalan Allah)
Yaitu
setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan
hal-hal yang berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Misalnya :
Masjid-masjid, sekolahan, madrasah, lembaga-lembaga da’wah, tempat
pengajian dan sebagainya, termasuk orang-orang yang menyelenggarakan
serta mengurusinya. Dan juga termasuk sabilillah ialah hal-hal yang
bermanfaat bagi kepentingan umum dan dibenarkan oleh agama, seperti
mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan, membangun jembatan dan
sebagainya.
8. Ibnus-sabil (orang yang dalam perjalanan/musafir)
Yaitu
orang yang dalam perjalanan, lalu putus bekal dan dikhawatirkan
terlantar dalam perantauannya itu, maka yang demikian itupun berhaq
menerima zakat untuk bekal pulang ke negeri/daerah asalnya. Hal ini
dapat dimengerti dan diambil hikmah yang besar yang terkandung
didalamnya, yaitu antara lain :
Agar
dimana saja orang islam itu berada, ia selalu merasa mempunyai saudara
seiman yang selalu siap menolongnya, hingga ia tidak merasa asing
diperantauannya tersebut.
Demikianlah orang-orang yang berhaq menerima zakat, yang diterangkan Allah dalam surat At-Taubah ayat 60. Semoga bermanfaat...
4 komentar:
di situ (at taubah : 60) tertera in nama as shodaqoh, "shodaqoh", knp di terjemahkan sebagai zakat???
ya memang bgtu mas bahasa arab, malah ada hadits yg berbunyi zakat tetapi malah diartikan sodaqoh.. jadi disesuaikan dan dipahami dengan isinya. wallahu 'alam.
Artikel bagus
Isi yang sebenarnya bukan begitu mas, jangan diubah ubah donb
Posting Komentar