Puasa Ramadhan
Ash-Shiyam atau Ash-Shoum munurut lughah/bahasa, artinya : “ menahan diri dari melakukan sesuatu”. Seperti firman Allah :
Sesungguhnya
aku telah bernadzar akan berpuasa karena Tuhan yang Maha Pemurah, maka
aku tidak akan berbicara dengan seseorang manusiapun pada hari ini. [QS.
Maryam : 26]
Menurut syara’, ialah :
Menahan
diri dari makan, minum dan bersetubuh, mulai fajar hingga maghrib,
karena mengharap ridla Allah dan menyiapkan diri untuk bertaqwa
kepada-Nya dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah dan mendidik
kehendak. [Tafsir Al-Manaar juz 2, hal. 143]
Menahan
diri dari makan, minum, jima’ dan lain-lain yang telah diperintahkan
syara’ kepada kita menahan diri padanya, sepanjang hari menurut cara
yang di syariatkan. Disertai juga menahan diri dari perkataan sia-sia,
perkataan keji/kotor dan lainnya dari perkataan yang diharamkan dan
dimakruhkan pada waktu yang telah ditentukan serta menurut syarat-syarat
yang telah ditetapkan. [Subulus Salaam juz 2, hal. 150]
HUKUM PUASA
Wajib
‘Ain, Artinya orang islam yang telah baligh (dewasa) dan sehat akalnya
serta tidak ada sebab-sebab yang dibenarkan agama untuk tidak berpuasa,
maka mereka itu wajib melakukannya, dan berdosa bagi yang
meninggalkannya dengan sengaja. Firman Allah :
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. [QS.
Al-Baqarah : 183]
Dan hadits-hadits Rasulullah SAW :
Islam didirikan atas lima sendi, yaitu 1, Mengaku bahwa tidak
ada tuhan selain Allah dan bahwasannya Muhammad pesuruh Allah, 2.
Mendirikan Shalat, 3. Menunaikan Zakat, 4. Berpuasa Ramadhan dan 5.
Berhajji. [HR. Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya
seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “ ya Rasulullah, saya mohon
diterangkan tentang puasa yang diwajibkan Allah kepada saya”. Nabi SAW
menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan”. Orang itu bertanya pula, “adakah
puasa lain yang diwajibkan atas diri saya ?”. Jawab Nabi SAW, “Tidak,
kecuali bila engkau hendak menerjakan tathawwu’ (puasa sunnah). [HR.
Muttafaq ‘Alaih dari Thalhah bin ‘Ubaidillah]
YANG WAJIB BERPUASA
* Orang islam, tidak diwajibkan selain orang islam.
b. * ‘Aqil baligh (dewasa), bukan anak-anak.
c. * Sehat.
d. * Kuat, yakni tidak memaksakan diri karena sangat berat dan payah bila berpuasa.
e. * Muqim (berada di daerah tempat tinggalnya/daerah iqomahnya), bukan sebagai musafir.
f. * Khusus bagi wanita pada waktu suci, artinya tidak sedang haidl atau nifas.
YANG MEMBATALKAN PUASA
Sepanjang tuntunan Allah dan Rasul-Nya hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187,
Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri
kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun pakaian bagi mereka,
Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak bisa menahan nafsumu, karena
itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan kepadamu, maka sekarang
campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.... .[QS.
AL-Baqarah : 187]
Dari ayat tersebut dapat diambil pengertian bahwa yang membatalkan puasa itu ialah :
a. *Bersetubuh
suami-istri dengan sengaja dan dilakukan saat puasa (dari mulai masuk
shubuh hingga masuk waktu maghrib), padahal mereka termasuk orang yang
berkewajiban puasa. Dan yang dimaksud dengan “bersetubuh” ialah masuknya
kemaluan laki-laki/suami pada kemaluan wanita/istri. Jadi baik
mengeluarkan mani atau tidak, hukumnya tetap sama. Karena tidak ada
ayat-ayat lain maupun hadts-hadits yang membatasi bahwa yang dimaksud
“bersetubuh” adalah yang mengeluarkan mani, maka ayat itu tetap berlaku
sesuai dengan keumuman lafadhnya.
b. *Makan dengan sengaja, baik makanan yang mengenyangkan atau tidak.
c. *Minum, baik yang menghilngkan haus atau tidak, termasuk merokok.
Bersambung pada artikel selanjutnya dengan bab :
1 .yang boleh tidak berpuasa dan wajib mengganti dihari-hari yang lain.
2. Batas waktu menganti
3. yang boleh tidak berpuasa dan hanya mengganti fidyah tanpa harus mengganti di hari yang lain.
4. yang wajib untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti dengan puasa di hari yang lain.
Share : brosur pengajian ahad pagi MTA
0 komentar:
Posting Komentar