Rabu, 26 Desember 2012

Sekitar Puasa Ramadhan


Puasa Ramadhan

Ash-Shiyam atau Ash-Shoum munurut lughah/bahasa, artinya : “ menahan diri dari melakukan sesuatu”. Seperti firman Allah :

Sesungguhnya aku telah bernadzar akan berpuasa karena Tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seseorang manusiapun pada hari ini. [QS. Maryam : 26]

Menurut syara’, ialah :

Menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh, mulai fajar hingga maghrib, karena mengharap ridla Allah dan menyiapkan diri untuk bertaqwa kepada-Nya dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah dan mendidik kehendak. [Tafsir Al-Manaar juz 2, hal. 143]

Menahan diri dari makan, minum, jima’ dan lain-lain yang telah diperintahkan syara’ kepada kita menahan diri padanya, sepanjang hari menurut cara yang di syariatkan. Disertai juga menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan keji/kotor dan lainnya dari perkataan yang diharamkan dan dimakruhkan pada waktu yang telah ditentukan serta menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan. [Subulus Salaam juz 2, hal. 150]

 HUKUM PUASA

Wajib ‘Ain, Artinya orang islam yang telah baligh (dewasa) dan sehat akalnya serta tidak ada sebab-sebab yang dibenarkan agama untuk tidak berpuasa, maka mereka itu wajib melakukannya, dan berdosa bagi yang meninggalkannya dengan sengaja. Firman Allah :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. [QS. Al-Baqarah : 183]

Dan hadits-hadits Rasulullah SAW :

Islam didirikan atas lima sendi, yaitu 1, Mengaku bahwa  tidak ada tuhan selain Allah dan bahwasannya Muhammad pesuruh Allah, 2. Mendirikan Shalat, 3. Menunaikan Zakat, 4. Berpuasa Ramadhan dan 5. Berhajji. [HR. Bukhari dan Muslim]

Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “ ya Rasulullah, saya mohon diterangkan tentang puasa yang diwajibkan Allah kepada saya”. Nabi SAW menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan”. Orang itu bertanya pula, “adakah puasa lain yang diwajibkan atas diri saya ?”. Jawab Nabi SAW, “Tidak, kecuali bila engkau hendak menerjakan tathawwu’ (puasa sunnah). [HR. Muttafaq ‘Alaih dari Thalhah bin ‘Ubaidillah]

YANG WAJIB BERPUASA

Ketentuan-ketentuan orang yang berkewajiban menjalankan puasa di bulan Ramadhan : 

*   Orang islam, tidak diwajibkan selain orang islam.
b.    *  ‘Aqil baligh (dewasa), bukan anak-anak.
c.     *  Sehat.
d.    *  Kuat, yakni tidak memaksakan diri karena sangat berat dan payah bila berpuasa.
e.   *   Muqim (berada di daerah tempat tinggalnya/daerah iqomahnya), bukan sebagai musafir.
f.     * Khusus bagi wanita pada waktu suci, artinya tidak sedang haidl atau nifas.

YANG MEMBATALKAN PUASA

Sepanjang tuntunan Allah dan Rasul-Nya hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :

Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187,

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun pakaian bagi mereka, Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak bisa menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan kepadamu, maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.... .[QS. AL-Baqarah : 187]

Dari ayat tersebut dapat diambil pengertian bahwa yang membatalkan puasa itu ialah :

a.      *Bersetubuh suami-istri dengan sengaja dan dilakukan saat puasa (dari mulai masuk shubuh hingga masuk waktu maghrib), padahal mereka termasuk orang yang berkewajiban puasa. Dan yang dimaksud dengan “bersetubuh” ialah masuknya kemaluan laki-laki/suami pada kemaluan wanita/istri. Jadi baik mengeluarkan mani atau tidak, hukumnya tetap sama. Karena tidak ada ayat-ayat lain maupun hadts-hadits yang membatasi bahwa yang dimaksud “bersetubuh” adalah yang mengeluarkan mani, maka ayat itu tetap berlaku sesuai dengan keumuman lafadhnya.
b.      *Makan dengan sengaja, baik makanan yang mengenyangkan atau tidak.
c.       *Minum, baik yang menghilngkan haus atau tidak, termasuk merokok.

Bersambung pada artikel selanjutnya dengan bab :

1 .yang boleh tidak berpuasa dan wajib mengganti dihari-hari yang lain.
2. Batas waktu menganti
3. yang boleh tidak berpuasa dan hanya mengganti fidyah tanpa harus mengganti di hari yang lain.
4. yang wajib untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti dengan puasa di hari yang lain.

Share : brosur pengajian ahad pagi MTA

0 komentar:

Posting Komentar