Zakat
Fitrah ialah Zakat berupa makanan pokok dalam suatu daerah, yang
dikeluarkan sebelum shalat ‘idul Fitri. Zakat Fitrah ini diwajibkan
kepada setiap orang islam yang mampu untuk mengeluarkannya, baik tua
maupun muda, laki-laki atau perempuan, merdeka, budak bahkan anak-anak
sekalipun.
Waktu pengeluaran Zakat dan berapa jumlah yang harus dikeluarkan, di terangkan dalam hadits berikut :
Ibnu
Umar telah berkata, “Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah satu
sha’ (kurang-lebih 2,5 kg atau 3 liter) dari kurma atau satu sha’ dari
gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan
dewasa dari orang-orang islam, dan Beliau menyuruh supaya dikeluarkan
zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi shalat (‘idul fitri)”. [HR .
Bukhari juz 2, hal. 138]
Zakat fitrah ini boleh juga dikeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya, berdasarkan riwayat berikut :
....dan mereka (para shahabat) memberikannya (zakat fitrah) satu atau dua hari sebelum ‘idul fitri. [HR.Bukhari juz 2, hal. 139]
Dengan
dasar atsar (perbuatan) sahabat tersebut, ada sebagian ‘ulama (antara
lain imam syafi’i) yang berpendapat bahwa boleh pula mengeluarkan zakat
fitrah sejak awal ramadlan ; karena hadits Nabi diatas hanya menerangkan
bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah adalah sebelum mulai shalat ‘id,
tanpa penjelasan kapan permulaannya. Sedang para sahabat ada yang
mengeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya. Maka berdasarkan inilah
sebagian ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah ini sejak
awal ramadlan boleh dan sah.
Yang
perlu diperhatikan adalah Zakat yang dikeluarkan harus sesuai dengan
kwalitas yang biasa dimakannya sehari-hari. Misalnya bila dalam
kesehariannya makan makanan pokok dengan kwalitas no 1, maka tidak
selayaknya ia mengeluarkan dengan kwalitas nomor 2 atau nomor 3. Dan
apabila ingin mengeluarkan zakat yang lebih baik dari apa yang biasa
dimakan dalam kesehariannya, yang demikian itu lebih baik baginya,
karena kelebihan dan kebaikannya itu akan kembali kepada pelakunya itu
sendiri. Allah berfirman :
...Maka barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. [QS.Al-Baqarah : 184].
Dan
zakat fitrah ini dapat pula berwujud uang, yakni harus senilai dengan
zakat fitrah yang diwajibkan baginya. Misalnya : 1 liter beras harganya
Rp. 8.000,- maka ia harus mengeluarkan untuk dirinya sendiri sejumlah 3 X
Rp. 8.000,- = Rp. 24.000,-
Siapa saja yang berhak menerima Zakat? Pada Artikel selanjutnya akan membahas hal itu... tunggu yach....
0 komentar:
Posting Komentar