Senin, 17 Desember 2012

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah



Zakat Fitrah ialah Zakat berupa makanan pokok dalam suatu daerah, yang dikeluarkan sebelum shalat ‘idul Fitri. Zakat Fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang islam yang mampu untuk mengeluarkannya, baik tua maupun muda, laki-laki atau perempuan, merdeka, budak bahkan anak-anak sekalipun.

Waktu pengeluaran Zakat dan berapa jumlah yang harus dikeluarkan, di terangkan dalam hadits berikut :

Ibnu Umar telah berkata, “Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ (kurang-lebih 2,5 kg atau 3 liter) dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari orang-orang islam, dan Beliau menyuruh supaya dikeluarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi shalat (‘idul fitri)”. [HR . Bukhari juz 2, hal. 138]

Zakat fitrah ini boleh juga dikeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya, berdasarkan riwayat berikut :

....dan mereka (para shahabat) memberikannya (zakat fitrah) satu atau dua hari sebelum ‘idul fitri. [HR.Bukhari juz 2, hal. 139]

Dengan dasar atsar (perbuatan) sahabat tersebut, ada sebagian ‘ulama (antara lain imam syafi’i) yang berpendapat bahwa boleh pula mengeluarkan zakat fitrah sejak awal ramadlan ; karena hadits Nabi diatas hanya menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah adalah sebelum mulai shalat ‘id, tanpa penjelasan kapan permulaannya. Sedang para sahabat ada yang mengeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya. Maka berdasarkan inilah sebagian ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah ini sejak awal ramadlan boleh dan sah.

Yang perlu diperhatikan adalah Zakat yang dikeluarkan harus sesuai dengan kwalitas yang biasa dimakannya sehari-hari. Misalnya bila dalam kesehariannya makan makanan pokok dengan kwalitas no 1, maka tidak selayaknya ia mengeluarkan dengan kwalitas nomor 2 atau nomor 3. Dan apabila ingin mengeluarkan zakat yang lebih baik dari apa yang biasa dimakan dalam kesehariannya, yang demikian itu lebih baik baginya, karena kelebihan dan kebaikannya itu akan kembali kepada pelakunya itu sendiri. Allah berfirman :

...Maka barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. [QS.Al-Baqarah : 184].

Dan zakat fitrah ini dapat pula berwujud uang, yakni harus senilai dengan zakat fitrah yang diwajibkan baginya. Misalnya : 1 liter beras harganya Rp. 8.000,- maka ia harus mengeluarkan untuk dirinya sendiri sejumlah 3 X Rp. 8.000,- = Rp. 24.000,-

Siapa saja yang berhak menerima Zakat? Pada Artikel selanjutnya akan membahas hal itu... tunggu yach....

0 komentar:

Posting Komentar