Senin, 17 Desember 2012

Empat macam pernikahan di jaman jahiliyah



Dari Ibnu Syihab, ia berkata : telah mengkhabarkan kepada saya ‘Urwah bin Zubair, sesungguhnya ‘Aisyah istri Nabi SAW telah memberitahukan kepadanya, bahwa pernikahan di jaman jahiliyah itu ada 4 macam. 1). Pernikahan yang berlaku seperti sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang wanita atau anak perempuan kepada orang tuanya atau walinya, lalu membayar mahar, kemudian menikahinya.

Bentuk pernikahan yang lain yaitu, 2). Seorang laki-laki berkata kepada istrinya, ketika istrinya itu  telah suci dari haidl, “ pergilah kepada si Fulan, kemudian mintalah untuk dikumpuli”, dan suaminya sendiri menjauhinya, tidak menyentuhnya sama sekali sehingga telah jelas istrinya itu telah hamil dari hasil hubungannya dengan laki-laki itu. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya, lalu suaminya itu melanjutkan mengumpulinya apabila dia suka. Dan hal itu diperbuat karena keinginan untuk mendapatkan anak yang cerdas (bibit unggul). Nikah semacam ini disebut nikah istibdla’.

Kemudian bentuk yang lain, 3). Yaitu sejumlah laki-laki, kurang dari sepuluh orang berkumpul, lalu mereka masing-masing mencampuri seorang wanita tersebut. Apabila wanita telah hamil dan melahirkan anaknya, selang beberapa hari maka perempuan itu memanggil mereka dan tidak ada seorang pun diantara mereka yang dapat menolak panggilan tersebut sehingga merekapun berkumpul di rumah perempuan itu. Kemudian wanita itu berkata kepada mereka, “ sungguh anda semua telah mengetahui urusan kalian, sedang aku sekarang telah melahirkan, dan anak ini adalah anakmu hai Fulan”. Dan wanita itu menyebut nama laki-laki yang disukainya, sehingga dihubungkanlah anak itu sebagai anaknya, dan laki-laki itupun tidak bisa menolaknya.

Dan bentuk ke-4). Yaitu, berhimpun laki-laki yang banyak, lalu mereka mencampuri seorang wanita yang memang tidak akan menolak setiap laki-laki yang mendatanginya. Mereka itu adalah para wanita pelacur. Mereka memasang bendera-bendera di depan pintu mereka sebagai tanda. Maka siapa saja yang menginginkannya boleh masuk, kemudian apabila salah seorang diantara wanita itu ada yang hamil dan telah melahirkan anaknya, maka para laki-laki tadi dikumpulkan di situ, dan mereka pun memanggil orang-orang ahli qiyafah ( ahli memeriksa dan meneliti tanda-tanda pada manusia), lalu dihubungkalah anak itu kepada ayahnya oleh orang-orang ahli qiyafah itu menurut anggapan mereka. Maka anak itu pun di panggil sebagai anaknya, dan orang (yang dianggap sebagai ayahnya) itu tidak boleh menolaknya. Kemudian Nabi Muhammad SAW di utus sebagai Rasul dengan membawa kebenaran, beliau menghapus pernikahan dengan model jahiliyah tersebut seluruhnya, kecuali pernikahan sebagaimana yang berjalan sekarang ini. [HR. Bukhari juz 6, hal. 132].

Kutipan brosur pengajian ahad pagi MTA

1 komentar:

Posting Komentar