Dari Ibnu Syihab, ia berkata :
telah mengkhabarkan kepada saya ‘Urwah bin Zubair, sesungguhnya ‘Aisyah istri
Nabi SAW telah memberitahukan kepadanya, bahwa pernikahan di jaman jahiliyah
itu ada 4 macam. 1). Pernikahan yang berlaku seperti sekarang ini, yaitu
seorang laki-laki meminang wanita atau anak perempuan kepada orang tuanya atau
walinya, lalu membayar mahar, kemudian menikahinya.
Bentuk pernikahan yang lain
yaitu, 2). Seorang laki-laki berkata kepada istrinya, ketika istrinya itu telah suci dari haidl, “ pergilah kepada si
Fulan, kemudian mintalah untuk dikumpuli”, dan suaminya sendiri menjauhinya,
tidak menyentuhnya sama sekali sehingga telah jelas istrinya itu telah hamil
dari hasil hubungannya dengan laki-laki itu. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya,
lalu suaminya itu melanjutkan mengumpulinya apabila dia suka. Dan hal itu
diperbuat karena keinginan untuk mendapatkan anak yang cerdas (bibit unggul).
Nikah semacam ini disebut nikah istibdla’.
Kemudian bentuk yang lain, 3).
Yaitu sejumlah laki-laki, kurang dari sepuluh orang berkumpul, lalu mereka
masing-masing mencampuri seorang wanita tersebut. Apabila wanita telah hamil
dan melahirkan anaknya, selang beberapa hari maka perempuan itu memanggil
mereka dan tidak ada seorang pun diantara mereka yang dapat menolak panggilan
tersebut sehingga merekapun berkumpul di rumah perempuan itu. Kemudian wanita
itu berkata kepada mereka, “ sungguh anda semua telah mengetahui urusan kalian,
sedang aku sekarang telah melahirkan, dan anak ini adalah anakmu hai Fulan”.
Dan wanita itu menyebut nama laki-laki yang disukainya, sehingga dihubungkanlah
anak itu sebagai anaknya, dan laki-laki itupun tidak bisa menolaknya.
Dan bentuk ke-4). Yaitu,
berhimpun laki-laki yang banyak, lalu mereka mencampuri seorang wanita yang
memang tidak akan menolak setiap laki-laki yang mendatanginya. Mereka itu
adalah para wanita pelacur. Mereka memasang bendera-bendera di depan pintu
mereka sebagai tanda. Maka siapa saja yang menginginkannya boleh masuk,
kemudian apabila salah seorang diantara wanita itu ada yang hamil dan telah
melahirkan anaknya, maka para laki-laki tadi dikumpulkan di situ, dan mereka
pun memanggil orang-orang ahli qiyafah ( ahli memeriksa dan meneliti
tanda-tanda pada manusia), lalu dihubungkalah anak itu kepada ayahnya oleh
orang-orang ahli qiyafah itu menurut anggapan mereka. Maka anak itu pun di
panggil sebagai anaknya, dan orang (yang dianggap sebagai ayahnya) itu tidak
boleh menolaknya. Kemudian Nabi Muhammad SAW di utus sebagai Rasul dengan
membawa kebenaran, beliau menghapus pernikahan dengan model jahiliyah tersebut
seluruhnya, kecuali pernikahan sebagaimana yang berjalan sekarang ini. [HR.
Bukhari juz 6, hal. 132].
Kutipan
brosur pengajian ahad pagi MTA
1 komentar:
terima kasih informasinya.
souvenir pernikahan murah nganjuk
Posting Komentar