Minggu, 23 Desember 2012

TRADISI PADUSAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM (bagian pertama)


   Ramadhan menjelang tiba, berbagai persiapan dilakukan muslimin untuk menyambutnya. Mulai dari persiapan yang bernilai sunnah dan ibadah, hingga yang bernilai sia-sia, foya-foya, atau bahkan menyalahi sunnah.

   Di antara yang kerap dilakukan muslimin dalam rangka menyambut datangnya Ramadhan adalah tradisi “padusan”. Bagaimana pandangan syariat islam terhadap tradisi padusan ini, untuk lebih jelasnya silahkan simak pemaparan berikut ini.

   Padusan adalah ritual mandi bersama di pemandian umum dg tujuan untuk mensucikan diri sebelum puasa dg niat mandi besar/mandi janabat. Di sebagian wilayah, kadang ada seseorang yg dianggap tetua memimpin doa bersama sebelum dimemulainya padusan ini. Hal ini oleh sebagian orang di anggap sebagai prosesi untuk menyambut bulan Ramadhan. Hal ini adalah perkara baru yang diada-adakan di dalam agama karena sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat Beliau.

   Mungkin ada yg berkilah bahwa padusan ini hanyalah tradisi, sehingga tidak perlu dicarikan dalilnya dalam Al-quran ataupun As-Sunnah. Apalagi yg dilakukan itu merupakan sesuatu yg “baik”, yaitu mandi besar yg notabene disuruhkan oleh syariat,di tambah lagi tradisi ini dilakukan dalam rangka menghormati dan menyambut datangnya bulan puasa.

   Orang boleh saja mengatakan bahwa padusan hanyalah tradisi. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa sebuah tradisi tetaplah harus ditinjau kebenarannya dg timbangan syar’i, hanya tradisi-tradisi baik yg tidak menyalahi nash saja yg boleh diikuti. Sedang tradisi-tradisi  yang menyalahi sunnah atau tidak sesuai dengan akhlaqul karimah, tanpa diragukan lagi harus di black list dari kamus seorang muslim.

    Lantas di manakah letak ketidaksesuaian tradisi padusan ini dg nash-nash syar’i? Perlu diperhatikan, padusan selalu dikaitkan dg persiapan menghadapi ibadah puasa. Berarti, ini bukan murni sebuah tradisi duniawi, akan tetapi sudah menyangkut urusan agama. Sedang dalam masalah agama amalan apapun yg kita lakukan haruslah berdasarkan dalil yg shahih dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah. Segala hal yg tidak dicontohkan oleh Rasulullah jika hal itu berkaitan dg urusan agama, berarti perkara baru yg mutlak harus dijauhi. Didalam satu hadits disebutkan :

...” Barangsiapa yg membuat perkara baru dalam urusan kami ini(urusan agama) dengan sesuatu yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.” [HR. Bukhari]

Dalam hadits lain disebutkan:

“... Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru(diada-adakan), karena sesungguhnya hal itu merupakan kesesatan. Maka barangsiapa diantara kalian yg mendapati hal itu, hendaklah dia berpegang teguh dg sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yg ditunjuki.Gigitlah sunnah itu dg geraham-geraham.” [HR. Turmudzi. Dan kata turmudzi hadits ini hasan shahih]

   Selain itu, acara padusan dimana orang mandi bersama di pemandian umum, tidak dipungkiri merupakan ajang kemaksiatan yg nyata. Bayangkan saja laki-laki dan perempuan berbaur di satu kolam. Ini jelas kemungkaran yg semestinya tidak dilakukan. Alih-alih menjadi suci, justru jiwa semakin terkotori.Na’udzubillah min dzalik

   Kesimpulannya adalah padusan adalah tradisi yang tidak dicontohkan di dalam syariat, dan karenanya tak layak untuk diikuti, jika ingin mandi besar kapan pun hal itu bisa anda lakukan, akan tetapi jangan pernah meniatkan untuk padusan menyambut bulan ramadhan, agar anda tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah yang dengan keras dilarang di dalam islam. 
   Dan diatas segalanya, hendaknya kita selalu ingat bahwa seorang muslim idealnya tidak akan melangkah barang sejengkalpun kecuali harus mempertimbangkan segala sesuatunya terlebih dahulu dengan neraca kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Sama saja apakah itu berkaitan dengan urusan ibadah maupun muamalah. Tak ketinggalan pula dalam mengikuti tradisi dan budaya suatu masyarakat, sepantasnya seorang muslim tetap merujuj kepada tinjauan syariah.
Wallahu Ta’ala a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar