Budaya
ziarah kubur sudah mengakar kuat disebagian wilayah kita, terutama
diwilayah jawa. Beratus ribu kocek dikeluarkan untuk acara ini. Mending
hanya sebatas ziarah (meski mending tetap terlarang lho!), acara ini
biasa tercoreng dengan ngalap
berkah kepada para penghuni kubur dan memohon pertolongan kepada
mereka. Meski tidak rasional, masih saja sebagian masyarakat
melakukannya. Trus gimana sich hukum sebenarnya meminta tolong kepada
orang mati?
Sebuah pertanyaan berbunyi, “Apakah hukumnya meminta pertolongan kepada seseorang yang telah mati, seperti mengatakan “Berilah pertolongan, Wahai fulan.” Dan apa hukumnya bila meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup, tetapi tidak berada di situ?”
Sebuah pertanyaan berbunyi, “Apakah hukumnya meminta pertolongan kepada seseorang yang telah mati, seperti mengatakan “Berilah pertolongan, Wahai fulan.” Dan apa hukumnya bila meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup, tetapi tidak berada di situ?”
JAWABAN :
Pertama,
orang yang meminta pertolongan kepada seseorang yang sudah mati seperti
ucapan itu wajib dinasehati dan diperingatkan bahwa hal itu adalah
sesuatu yang haram bahka syirik. Jika dia tetap ngotot maka dia sudah
menjadi musyrik dan kafir karena dia meminta kepada selain Allah,
sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh selain Allah. Dalam hal ini dia
telah mengalihkan hak Allah kepada makhluknya-Nya. Allah berfirman, “Sesungguhnya
orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka...”(Al-Maidah: 72)
Kedua,
meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup dan tidak ada
ditempat, hukumnya tidak boleh karena ia merupakan bentuk permohonan
(doa) kepada selain Allah. Ini juga bentuk syirik. Allah berfirman. “Barangsiapa
mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan
amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam
beribadat kepada Tuhannya..." (Al-Kahfi: 110)
Memohon
kepada orang hidup dan tidak ada ditempat (ghaib) merupakan bentuk
ibadah, siapapun yang melakukannya kudu diberi nasehat, jika dia tidak
menerima maka dia adalah seorang musyrik yang telah berbuat sesuatu yang
mengeluarkan dirinya dari agama ini.
Kumpulan Fatwa
Kumpulan Fatwa
Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan penggodokan fatwa hal.77
Share : majalah elfata
0 komentar:
Posting Komentar