Senin, 17 Desember 2012

Orang Mati Di minta Tolong?

Budaya ziarah kubur sudah mengakar kuat disebagian wilayah kita, terutama diwilayah jawa. Beratus ribu kocek dikeluarkan untuk acara ini. Mending hanya sebatas ziarah (meski mending tetap terlarang lho!), acara ini biasa tercoreng dengan ngalap berkah kepada para penghuni kubur dan memohon pertolongan kepada mereka. Meski tidak rasional, masih saja sebagian masyarakat melakukannya. Trus gimana sich hukum sebenarnya meminta tolong kepada orang mati?
 
Sebuah pertanyaan berbunyi, “Apakah hukumnya meminta pertolongan kepada seseorang yang telah mati, seperti mengatakan “Berilah pertolongan, Wahai fulan.” Dan apa hukumnya bila meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup, tetapi tidak berada di situ?”

JAWABAN :

Pertama, orang yang meminta pertolongan kepada seseorang yang sudah mati seperti ucapan itu wajib dinasehati dan diperingatkan bahwa hal itu adalah sesuatu yang haram bahka syirik. Jika dia tetap ngotot maka dia sudah menjadi musyrik dan kafir karena dia meminta kepada selain Allah, sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh selain Allah. Dalam hal ini dia telah mengalihkan hak Allah kepada makhluknya-Nya. Allah berfirman, Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka...”(Al-Maidah: 72)

Kedua, meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup dan tidak ada ditempat, hukumnya tidak boleh karena ia merupakan bentuk permohonan (doa) kepada selain Allah. Ini juga bentuk syirik. Allah berfirman. “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya..." (Al-Kahfi: 110)

Memohon kepada orang hidup dan tidak ada ditempat (ghaib) merupakan bentuk ibadah, siapapun yang melakukannya kudu diberi nasehat, jika dia tidak menerima maka dia adalah seorang musyrik yang telah berbuat sesuatu yang mengeluarkan dirinya dari agama ini.

Kumpulan Fatwa
Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan penggodokan fatwa hal.77


Share : majalah elfata
 

0 komentar:

Posting Komentar