Masih pada pembahasan tentang
Nikah Mut’ah. kalau pada artikel sebelumnya sudah diterangkan tentang
diharamkannya Nikah Mut’ah pada saat perang Khaibar beserta dalil-dalilnya.
Kemudian pada artikel ini saya akan menuliskan dalil-dalil yang menerangkan dibolehkannya
Nikah Mut’ah selama tiga hari pada saat perang Authas hingga diharamkannya
Nikah Mut’ah ini pada saat Fathu Makkah untuk selamanya sampai hari kiamat.
Dari Iyaas bin Salamah
dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah SAW memberi keringanan kepada kami untuk
Nikah Mut’ah pada tahun perang Authas selama tiga hari, kemudian Beliau
melarangnya”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1023]
Dari Ar-Rabi’ bin
Sabrah, dari ayahnya, bahwasannya Rasulullah SAW pada Fathu Makkah, Baliau
melarang Nikah Mut’ah”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1026]
Dari Ar-Rabi’ bin
Sabrah, bahwasannya ayahnya pernah berperang bersama-sama dengan Rasulullah
SAW, yaitu pada Fathu Makkah, ia berkata, “Kami singgah di sana selama lima
belas hari, maka Rasulullah SAW mengijinkan kepada kami untuk Nikah Mut’ah.
Lalu aku keluar bersama dengan seorang laki-laki dari kaumku. Dan aku lebih
tampan daripad temanku itu, sedangkan temanku itu rupanya agak jelek.
Masing-masing dari kami membawa kain burdah. Kain burdahku sudah usang,
sedangkan kain burdah anak pamanku masih baru, gress. Ketika kami berada di
Makkah bagian bawah atau dibagian atas, kami bertemu dengan seorang gadis yang
sangat cantik. Lalu kami bertanya kepadanya, “Maukah kamu Nikah Mut’ah dengan
salah seorang dari kami ?”. wanita tersebut balik bertanya, “Apa yang kalian
gunakan sebagai imbalan ?”. lalu masing-masing dari kami membentangkan
burdahnya. Lalu wanita tersebut memandangi dua orang laki-laki itu, sedangkan
temanku memandangi bagian samping wanita tersebut, lalu ia berkata,
“Sesungguhnya kain burdah teman saya ini sudah usang, sedangkan kain burdah
saya masih baru, gress.”. lalu wanita itu berkata, “Saya pilih burdahnya orang
ini saja, tidak apa-apa”. Ia mengatakannya tiga atau dua kali. Kemudian aku
Nikah Mut’ah dengan wanita tersebut. Dan aku tidak keluar dari kota Makkkah
sehingga Rasulullah SAW telah mengharamkannya”. [HR. Muslim juz 2, hal.
1024]
Dari Rabi’ bin Sabrah
Al-Juhaniy, bahwasannya ayahnya pernah bercerita padanya, bahwa dia pernah
bersama-sama Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, “Hai para Manusia,
sesungguhnya aku pernah mengidzinkan kalian Kawin Mut’ah, dan sesungguhnya
Allah benar-benar telah mengharamkan hal itu sampai hari qiyamat, maka
barangsiapa yang masih ada suatu ikatan dengan wanita-wanita itu, hendaklah ia
lepaskan, dan janganlah kalian mengambil kembali dari apa-apa yang telah kalian
berikan kepada mereka itu sedikitpun”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1025]
Dan Ibnu ‘Abbas, ia
berkata : sebenarnya kawin Mut’ah itu hanya terjadi pada permulaan islam, yaitu
seseorang datang kesuatu negeri dimana ia tidak memiliki ilmu pengetahuan
tentang negeri itu. lalu ia mengawini seorang wanita selama ia muqim (di tempat
itu), lalu wanita itu memelihara barangnya dan melayani urusannya, sehingga
turunlah ayat yang artinya (kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak-budak yang mereka miliki). (QS. Al-Mukminuun : 6). Ibnu ‘Abbas berkata,
“Maka setiap persetubuhan selain dengan dua cara itu (Nikah dan Pemilikan
Budak) adalah Haram”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 295, no. 1131].
Demikian tadi beberapa hadits
yang menerangkan bahwa pada saat perang Authas Rasulullah SAW memberi
keringanan untuk para sahabatnya melakukan Nikah Mut’ah lagi, Kemudian melarangnya
pada saat Fathu Makkah sampai turun ayat yang menharamkannya selama-lamanya
hingga hari qiyamat. Intinya adalah Hukum Nikah Mut’ah ini adalah Haram.
Walloohu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar