Senin, 17 Desember 2012

Haramnya Nikah Mut'ah #2



Masih pada pembahasan tentang Nikah Mut’ah. kalau pada artikel sebelumnya sudah diterangkan tentang diharamkannya Nikah Mut’ah pada saat perang Khaibar beserta dalil-dalilnya. Kemudian pada artikel ini saya akan menuliskan dalil-dalil yang menerangkan dibolehkannya Nikah Mut’ah selama tiga hari pada saat perang Authas hingga diharamkannya Nikah Mut’ah ini pada saat Fathu Makkah untuk selamanya sampai hari kiamat.

Dari Iyaas bin Salamah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah SAW memberi keringanan kepada kami untuk Nikah Mut’ah pada tahun perang Authas selama tiga hari, kemudian Beliau melarangnya”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1023]

Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah, dari ayahnya, bahwasannya Rasulullah SAW pada Fathu Makkah, Baliau melarang Nikah Mut’ah”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1026]

Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah, bahwasannya ayahnya pernah berperang bersama-sama dengan Rasulullah SAW, yaitu pada Fathu Makkah, ia berkata, “Kami singgah di sana selama lima belas hari, maka Rasulullah SAW mengijinkan kepada kami untuk Nikah Mut’ah. Lalu aku keluar bersama dengan seorang laki-laki dari kaumku. Dan aku lebih tampan daripad temanku itu, sedangkan temanku itu rupanya agak jelek. Masing-masing dari kami membawa kain burdah. Kain burdahku sudah usang, sedangkan kain burdah anak pamanku masih baru, gress. Ketika kami berada di Makkah bagian bawah atau dibagian atas, kami bertemu dengan seorang gadis yang sangat cantik. Lalu kami bertanya kepadanya, “Maukah kamu Nikah Mut’ah dengan salah seorang dari kami ?”. wanita tersebut balik bertanya, “Apa yang kalian gunakan sebagai imbalan ?”. lalu masing-masing dari kami membentangkan burdahnya. Lalu wanita tersebut memandangi dua orang laki-laki itu, sedangkan temanku memandangi bagian samping wanita tersebut, lalu ia berkata, “Sesungguhnya kain burdah teman saya ini sudah usang, sedangkan kain burdah saya masih baru, gress.”. lalu wanita itu berkata, “Saya pilih burdahnya orang ini saja, tidak apa-apa”. Ia mengatakannya tiga atau dua kali. Kemudian aku Nikah Mut’ah dengan wanita tersebut. Dan aku tidak keluar dari kota Makkkah sehingga Rasulullah SAW telah mengharamkannya”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1024]  

Dari Rabi’ bin Sabrah Al-Juhaniy, bahwasannya ayahnya pernah bercerita padanya, bahwa dia pernah bersama-sama Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, “Hai para Manusia, sesungguhnya aku pernah mengidzinkan kalian Kawin Mut’ah, dan sesungguhnya Allah benar-benar telah mengharamkan hal itu sampai hari qiyamat, maka barangsiapa yang masih ada suatu ikatan dengan wanita-wanita itu, hendaklah ia lepaskan, dan janganlah kalian mengambil kembali dari apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka itu sedikitpun”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1025]

Dan Ibnu ‘Abbas, ia berkata : sebenarnya kawin Mut’ah itu hanya terjadi pada permulaan islam, yaitu seseorang datang kesuatu negeri dimana ia tidak memiliki ilmu pengetahuan tentang negeri itu. lalu ia mengawini seorang wanita selama ia muqim (di tempat itu), lalu wanita itu memelihara barangnya dan melayani urusannya, sehingga turunlah ayat yang artinya (kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki). (QS. Al-Mukminuun : 6). Ibnu ‘Abbas berkata, “Maka setiap persetubuhan selain dengan dua cara itu (Nikah dan Pemilikan Budak) adalah Haram”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 295, no. 1131].

Demikian tadi beberapa hadits yang menerangkan bahwa pada saat perang Authas Rasulullah SAW memberi keringanan untuk para sahabatnya melakukan Nikah Mut’ah lagi, Kemudian melarangnya pada saat Fathu Makkah sampai turun ayat yang menharamkannya selama-lamanya hingga hari qiyamat. Intinya adalah Hukum Nikah Mut’ah ini adalah Haram.

Walloohu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar