2. binatang yang akan diqurbankan menjadi tidak
sah apabila binatang tersebut memiliki kekurangan-kekurangan sebagai berikut :
* Rusak matanya (buta, juling/kero) sebelah atau
kedua-duanya.
* terlalu kurus, tidak bergajih/terlalu tua tak bersumsum
lagi atau patah tanduk/putus telinga.
* sakit.
* pincang.
Dalil-dalinya adalah sebagai
berikut :
Dari Baraa’ bin ‘Azib RA, ia berkata : Nabi SAW berdiri diantara kami
dan bersabda, “Empat macam yang tidak boleh pada binatang qurban, yaitu : 1.
Buta sebelah yang nyata butanya. 2. Yang sakit
nyata sakitnya. 3. Yang pincang yang nyata pincangnya, dan 4. Yang tua
yang tidak mempunyai sumsum”. [HR. Khamsah, dan disahkan oleh Tirmidzi dan
Ibnu Hibban, dalam Bulughul Maram].
Dari ‘Ali RA ia bekata : Rasulullah SAW menyuruh kepada kami supaya
memeriksa mata dan telinga, dan supaya kami tidak berqurban dengan binatang
yang telingannya sobek dari bagian muka, yang telingannya sobek dari bagian
belakang, yang telinganya sobek dari ujungnya, dan yang berlubang ditengahnya”.
[HR. Khamsah, dan dishahihkan oleh Tirmidzi dalam Nailul Authar juz 5, hal.
133].
3. keadaan masing-masing binatang qurban itu
telah Musinnah (giginya telah berganti/powel). Dan hal ini terjadi pada :
Kambing yang berumur 1 tahun
masuk tahun ke 2, lembu yang berumur 2 tahun masuk tahun ke 3, dan unta yang
berumur 5 tahun masuk tahun ke 6. Kecuali bila terpaksa sekali, maka bolehlah
berqurban dengan kambing yang jadza’ah
(berumur cukup 1 tahun). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari
Jabir sebagai berikut :
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “ Janganlah kalian
menyembelih untuk qurban melainkan yang Musinnah (telah berganti gigi) kecuali
jika sukar didapati, maka bolehlah kalian menyembelih jadza’ah ( yang berumur 1
tahun) dari kambing”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1555].
demikianlah beberapa syarat binatang yang sah untuk
dijadikan hewan qurban. Semoga dari artikel yang pertama dan bersambung dengan
artikel ini yang berkaitan dengan
syarat-syarat hewan qurban bermanfaat bagi yang ingin berqurban. Ternyata berqurban tidak hanya menyerahkan
seekor kambing atau lembu saja, tetapi ada syarat-syarat lagi yang harus
dipenuhi dari kambing atau lembu yang ingi diqurbankan tersebut. Dan semoga menjadi
ilmu untuk kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar