Rabu, 19 Desember 2012

Ibadah Qurban (bagian lima)



Masih kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berkaitan tentang syarat-syarat binatang Qurban :

2.  binatang yang akan diqurbankan menjadi tidak sah apabila binatang tersebut memiliki kekurangan-kekurangan sebagai berikut :

* Rusak matanya (buta, juling/kero) sebelah atau kedua-duanya.
* terlalu kurus, tidak bergajih/terlalu tua tak bersumsum lagi atau patah tanduk/putus telinga.
* sakit.
* pincang.

Dalil-dalinya adalah sebagai berikut :

Dari Baraa’ bin ‘Azib RA, ia berkata : Nabi SAW berdiri diantara kami dan bersabda, “Empat macam yang tidak boleh pada binatang qurban, yaitu : 1. Buta sebelah yang nyata butanya. 2. Yang sakit  nyata sakitnya. 3. Yang pincang yang nyata pincangnya, dan 4. Yang tua yang tidak mempunyai sumsum”. [HR. Khamsah, dan disahkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban, dalam Bulughul Maram].

Dari ‘Ali RA ia bekata : Rasulullah SAW menyuruh kepada kami supaya memeriksa mata dan telinga, dan supaya kami tidak berqurban dengan binatang yang telingannya sobek dari bagian muka, yang telingannya sobek dari bagian belakang, yang telinganya sobek dari ujungnya, dan yang berlubang ditengahnya”. [HR. Khamsah, dan dishahihkan oleh Tirmidzi dalam Nailul Authar juz 5, hal. 133].

3.  keadaan masing-masing binatang qurban itu telah Musinnah (giginya telah berganti/powel).   Dan hal ini terjadi pada :

Kambing yang berumur 1 tahun masuk tahun ke 2, lembu yang berumur 2 tahun masuk tahun ke 3, dan unta yang berumur 5 tahun masuk tahun ke 6. Kecuali bila terpaksa sekali, maka bolehlah berqurban dengan kambing yang  jadza’ah (berumur cukup 1 tahun). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir sebagai berikut :

Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “ Janganlah kalian menyembelih untuk qurban melainkan yang Musinnah (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapati, maka bolehlah kalian menyembelih jadza’ah ( yang berumur 1 tahun) dari kambing”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1555].

demikianlah beberapa syarat binatang yang sah untuk dijadikan hewan qurban. Semoga dari artikel yang pertama dan bersambung dengan artikel ini yang berkaitan dengan  syarat-syarat hewan qurban bermanfaat bagi yang ingin berqurban.  Ternyata berqurban tidak hanya menyerahkan seekor kambing atau lembu saja, tetapi ada syarat-syarat lagi yang harus dipenuhi dari kambing atau lembu yang ingi diqurbankan tersebut. Dan semoga menjadi ilmu untuk kita semua.

0 komentar:

Posting Komentar