Nikah Syighar termasuk Nikah yang
diharamkan dalam islam, karena Nikah Syighar ialah seorang laki-laki menikahkan
anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, bahwa ia harus
dinikahkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan pernikahan ini tidak
memakai mahar. Atau istilah gampangnya ialah tukar anak.
Tentang pengertian Nikah Syighar
ini Rasulullah SAW telah menjelaskannya dalam Hadits-Nya, yaitu :
Dari Nafi’ dari Ibnu
Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang Nikah Syighar. Nikah Syighar
ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya (kepada seseorang) dengan
syarat imbalan, orang tersebut harus menikahkan dia dengan anak perempuannya,
dan diantara keduanya tidak pakai mahar. [HR. Bukhari juz 6, hal. 128]
Dari Nafi’ dari Ibnu
Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang Nikah Syighar. Nikah Syighar ialah
seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat
imbalan, bahwa ia harus dinikahkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan
keduanya tidak pakai mahar. [HR. Muslim juz 2, hal. 1034]
Dari Abu Hurairah, ia
berkata : Rasulullah SAW melarang Nikah Syighar. Ibnu Numair menambahkan,
“Nikah Syighar yaitu, seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain,
“Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan anak
perempuanku, atau nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan
menikahkanmu dengan saudara perempuanku”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1035]
Dan disabdanya yang lain Rasulullah SAW sangat melarang
nikah Syighar ini :
Dari Ibnu Umar,
sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “ tidak ada Nikah Syighar dalam Islam”.
[HR. Muslim juz 2, hal. 1035]
Dari Ibnu ‘Umar,
bahwasannya Rasulullah SAW melarang Nikah Syighar. [HR. Muslim juz 2, hal.
1035]
Dari Jabir bin
‘Abdullah, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah syighar”. [HR. Muslim
juz 2, hal. 1035]
Demikianlah sedikit penjelasan tentang apa itu yang
dinamakan dengan Nikah Syighar. Dari beberapa hadits diatas dapat kita ambil
pengertian bahwa hukum Nikah Syighar ini ialah Haram.
semoga bermanfaat dan menjadi ilmu untuk kalian semua.....
semoga bermanfaat dan menjadi ilmu untuk kalian semua.....
*****
0 komentar:
Posting Komentar