Senin, 17 Desember 2012

Nikah Syighar Itu Haram



Nikah Syighar termasuk Nikah yang diharamkan dalam islam, karena Nikah Syighar ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, bahwa ia harus dinikahkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan pernikahan ini tidak memakai mahar. Atau istilah gampangnya ialah tukar anak.

Tentang pengertian Nikah Syighar ini Rasulullah SAW telah menjelaskannya dalam Hadits-Nya, yaitu :

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang Nikah Syighar. Nikah Syighar ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya (kepada seseorang) dengan syarat imbalan, orang tersebut harus menikahkan dia dengan anak perempuannya, dan diantara keduanya tidak pakai mahar. [HR. Bukhari juz 6, hal. 128]

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang Nikah Syighar. Nikah Syighar ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, bahwa ia harus dinikahkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tidak pakai mahar. [HR. Muslim juz 2, hal. 1034]

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW melarang Nikah Syighar. Ibnu Numair menambahkan, “Nikah Syighar yaitu, seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain, “Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku, atau nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1035]

Dan disabdanya yang lain Rasulullah SAW sangat melarang nikah Syighar ini :

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “ tidak ada Nikah Syighar dalam Islam”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1035]

Dari Ibnu ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW melarang Nikah Syighar. [HR. Muslim juz 2, hal. 1035]

Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah syighar”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1035]

Demikianlah sedikit penjelasan tentang apa itu yang dinamakan dengan Nikah Syighar. Dari beberapa hadits diatas dapat kita ambil pengertian bahwa hukum Nikah Syighar ini ialah Haram.
semoga bermanfaat dan menjadi ilmu untuk kalian semua.....

*****

0 komentar:

Posting Komentar