Puasa sunnah
yang dituntunkan
oleh Rasulullah SAW ada beberapa macam, diantaranya adalah puasa Senin
dan Kamis, namanya saja puasa senin dan kamis tentu puasa ini hanya
dikerjakan pada
hari Senin dan hari Kamis saja. Hukum puasa senin kamis ini ialah
sunnah, akan
berpahala apabila dikerjakan, dan tidak menjadikan berdosa apabila
ditinggalkannya. Tetapi dalam suatu riwayat Rasulullah SAW biasa mementingkan puasa ini :
Telah berkata ‘Aisyah, “bahwasannya Nabi SAW biasa mementingkan puasa
senin dan kamis”. [HR. Khamsah kecuali Abu Dawud]
Selain itu Rasulullah SAW biasa
mengerjakan puasa senin dan kamis ini karena pada dua hari tersebut amal-amal
perbuatan yang dilakukan manusia itu ditampakkan atau dilaporkan oleh malaikat
kepada Allah. Maka akan menjadi kesenangan pada Nabi SAW apabila saat amal itu
dilaporkan ia dalam keadaan berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi berikut :
Dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi SAW bersabda, “Amal-amal ditampakkan
(dilaporkan) setiap hari senin dan kamis. Maka aku senang manakala amalku
ditampakkan sedang aku berpuasa”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi]
Selain itu juga Rasulullah
mengerjakan puasa ini karena hari senin adalah hari kelahiran Rasulullah dan
hari diturunkannya wahyu kepada-Nya, sebagaimana sabda beliau berikut :
Dari Abu Qatadah RA, bahwasannya Nabi SAW ditanya tentang berpuasa di
hari senin. Maka beliau bersabda, “ Hari senin adalah hari kelahiranKu dan hari
diturunkannya wahyu kepadaKu”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Walaupun Nabi SAW melakukan puasa
ini salah satunya karena pada hari senin adalah hari kelahiran beliau, bukan
berarti kita disunnahkan juga untuk berpuasa dihari kelahiran kita. Tetapi yang
mnjadikan sunnah untuk kita ikuti adalah harinya yaitu senin dan kamis, bukan
sebabnya, yaitu salah satunya karena hari itu kelahiran beliau.
Semoga bermanfaat....
*****
1 komentar:
Assalamu'alaikum
Bolehkah jika hanya puasa senin atau kamis saja? dikarenakan masih lemahnya iman dan atau ada sebab lainnya
Wassalamu'alaikum
Posting Komentar