YANG BOLEH TIDAK BERPUASA DAN HANYA MENGGANTI FIDYAH TANPA HARUS MENGGANTI PUASA DI HARI YANG LAIN
Yaitu
: Orang-orang yang bila dipaksakan untuk berpuasa masih dapat, tetapi
sungguh amat payah sekali dalam pelaksanaannya, Perhatikan firman Allah :
Dan terhadap orang-orang yang bisa berpuasa tetapi dengan susah payah (boleh tidak berpuasa) Wajib membayar fidyah. [Al-Baqarah : 184]
Ayat
tersebut umum, maka siapa saja yang walaupun mampu berpuasa tetapi
dengan amat payah (rekoso) dalam menjalankannya, maka termasuk yang
dimaksud oleh ayat diatas, misalnya :
1. wanita yang sedang hamil yang bila berpuasa dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan pada dirinya dan/atau anak yang dikandungkan.
2.
Wanita yang sedang menyusui, baik anaknya sendiri maupun anak orang
lain yang diserahkan kepadana untuk disusui, yang bila dipaksakan untuk
berpuasa akan sangat berat bagi dirinya dan/atau bagi anak yang sedang
disusuinya itu. Rasulullah SAW bersabda :
Bahwasannya
Allah SWT telah membolehkan bagi musafir meninggalkan puasa dan
mengqashar shalat, dan Allah telah membolehkan perempuan hamil dan yang
sedang menyusui meninggalkan puasa. [HR. Ahmad dari Anas bin Malik
AL-Ka’bi]
Dan riwayat dari Ibnu Addas RA. Tentang istrinya yang sedang hamil, katanya :
Engkau
sekedudukan dengan orang yang amat payah untuk berpuasa. Maka wajib
atasmu fidyah dan tidak ada qadla’ bagimu. [HR. Al-Bazzar dan
dishahihkan oleh Ad-Daruquthni]
Serta
riwayat dari ‘Umar ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Quraisy
yang sedang hamil tentang hal puasanya, maka jawab beliau :
Berbukalah kamu dan berilah makan tiap hari seorang miskin, dan jangan mengqadla’nya. [HR. Ibnu Hazm].
3.
Orang yang lanjut usia/orang tua yang apabila berpuasa akan sangat
memayahkannya. Berdasar keumuman ayat (Surat Al-Baqarah ayat 184) dan
riwayat dari Ibnu Abbas sebagai berikut :
Orang
yang sangat tua, dibenarkan untuk berbuka dan wajib memberikan (fidyah)
serta tidak ada qadla’ atasnya. [HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim]
4.
Orang yang pekerjaannya sangat berat, yang bila tetap berpuasa walaupun
ia kuat akan sangat berat dan memayahkannya. Misalnya : pengemudi
becak, pekerja tambang, karyawan-karyawan pengangkat barang di stasiun,
terminal, pelabuhan dan sebagainya.
5.
Orang yang sakit menahun yang (menurut ahli kesehatan) sulit diharapkan
sembuhnya, atau walaupun sembuh tetapi memakan waktu yang lama sekali.
6.
Siapa saja yang karena kondisi badannya atau sebab-sebab lain akan amat
berat sekali bila berpuasa, walaupun bila dipaksa akan kuat juga.
Untuk
nomor 4, 5, dan 6, ini pun dasarnya adalah keumuman lafadh dari ayat
184 surat Al-Baqarah diatas. Semua yang tersebut diatas, boleh tidak
berpuasa dan wajib membayar fidyah tanpa harus mengganti puasa dihari
yang lain.
YANG WAJIB UNTUK TIDAK BERPUASA DAN WAJIB MENGGANTI DENGAN PUASA DI HARI YANG LAIN.
Yaitu khusus bagi wanita yang sedang haidl atau nifas. Berdasar riwayat :
Dari
‘Aisyah bahwa ia berkata, “Adalah Kami haidl dimasa Rasulullah SAW maka
kami diperintahkan supaya mengqadla (mengganti) puasa dan kami tidak
diperintahkan mengqadla shalat”. [HR. Al-Jama’ah dari Al-Mu’adzah].
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Sa’id, bahwa Nabi SAW bersabda :
Bukankah
apabila seorang wanita itu haidl, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?
Itulah dari kekurangan agamanya. [HR. Bukhari juz 2, hal. 239]
Bersambung...
Artikel selanjutnya bab SAHUR dan ADAB BERBUKA
Sumber : brosur pengajian ahad pagi MTA
0 komentar:
Posting Komentar