Pengertian qurban
Qoruba-yaqrabu-qurban wa
qurbaanan wa qirbaanan. Artinya: “mendekat/pendekatan”
Adapun pengertian qurban menurut
agama yaitu, “usaha pendekatan diri dari seorang hamba kepada penciptanya
dengan jalan menyembelih binatang ternak dan dilaksanakan dengan tuntunan,
dalam rangka mencari ridla-Nya”.
Allah berfirman :
Daging-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari
kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk
kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan
berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.[QS. Al-Hajj :
37]
Hukum dan Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban pada hari raya ‘Iedul Adlha dan hari Tasyriq (tanggal
10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) ini. Hukumnya adalah Sunnah Muakkadah. adapun tentang keutamaan qurban, banyak
diterangkan di dalam hadits-hadits dla’if, diantaranya sebagai berikut :
Dari ‘Aisyah bahwasannya Nabi SAW bersabda, “ Tidak ada amal anak Adam
pada hari Nahr (‘iedul adlha) yang paling disukai Allah ‘Azza wa Jalla selain
daripada menyembelih qurban, qurban itu akan datang kepada orang-orang yang
melakukannya pada hari qiyamat seperti semula, yaitu suatu tempat yang
disediakan Allah ‘Azza wa Jalla sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu,
berqurbanlah kalian dengan senang hati. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1045,
no. 3126, dlaif, karena dalan sanadnya ada perawi bernama Abul Mutsanna, yang
nama aslinya Sulaiman bin Yazid]
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata : para sahabat Rasulullah SAW bertanya,
“ ya Rasulullah, apakah udlhiyah itu ?” jawab Nabi SAW, “ Itulah sunnah ayahmu,
Ibrahim”. Mereka bertanya, “ Apa yang kita peroleh dari udlhiyah itu, ya
Rasulullah ?”. jawab beliau, “ pada tiap-tiap helai bulunya kita peroleh satu
kebaikan. Lalu para sahabat bertanya, “bagaimana dengan bulu domba, ya
Rasulullah?”. Beliau SAW bersabda, “ pada tiap-tiap helai buku domba kita
peroleh satu kebaikan”. [HR. Ibnu
Majah juz 2, hal. 1045. No. 3127, dlaif karena dalam sanadnya ada perawi
bernama Abu Dawud yang nama aslinya Nufai’ bin Al-Harits, ia matruk, tertuduh
memalsu hadits, dan ‘Aaidzullah, ia dla’if].
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “ Barang siapa
mempunyai kemampuan untuk berqurban tetapi tidak mau melaksanakannya, maka
janganlah ia dekat-dekat ke tempat shalat kami”. [HR. Ahmad juz 3, hal.
207, no. 8280, dlaif karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin
‘Ayyaasy].
Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “ barangsiapa
yang mempunyai kelapangan rezqi, tetapi tidak berqurban, maka janganlah
mendekati tempat shalat Kami “. [HR. Ibnu Majah juz 2. Hal. 1044, no. 3123,
dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin ‘Ayyaasy]
Keterangan :
Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu
Majah di atas dla’if, karena di dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin
‘Ayyasasy. Abu Dawud dan Nasaaiy berkata, “ Ia dla’if”. Ibnu Yunus berkata, “
Ia munkarul hadits”. [lihat Tahdzibut Tahdzib juz 5, hal. 307].
0 komentar:
Posting Komentar