Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal
seorang perempuan berpuasa (sunnah) padahal suaminya tidak bepergian melainkan
seidzinnya”. [HR. Muttafaq ‘Alaih, lafadh itu bagi Bukhari]
Bagi seorang wanita yang sudah
bersuami yang ingin berpuasa sunnah, sementara suaminya tidak sedang bepergian,
maka diperintahkan oleh Rasulullah supaya meminta idzin dahulu sebelum
berpuasa, jika sang suami mengidzinkan untuk berpuasa, maka boleh. Tetapi jika
sang suami tidak mengidzinkannya, maka tidak boleh berpuasa. Mengapa demikian?
Karena taat pada suami itu hukumnya wajib, dan puasa sunnah itu hukumnya
sunnah.
Mungkin ada pertanyaan, “lho
puasa itukan baik, kenapa harus minta idzin suami?” yang jadi permasalahan tadi
adalah jika suami tidak sedang bepergian atau suami itu sedang ada dirumah,
maka seorang istri harus meminta idzin
suaminya dahulu sebelum berpuasa. Bisa jadi seorang suami tidak mengidzinkan
istrinya untuk berpuasa sunnah karena sang suami membutuhkan istri itu (ingin
melakukan hubungan suami-istri). Dan tidak boleh seorang suami malarang
istrinya melakukan puasa sunnah dengan alasan yang tidak dibenarkan dalam
agama.
Tidaklah menjadi sebuah dosa
apabila seorang suami tidak mengidzinkan istrinya untuk berpuasa sunnah, kalau
memang si istri itu benar-benar dibutuhkan oleh suami. Malah si istri akan
berdosa bila nekat berpuasa sunnah sementara suaminya tidak mengidzinkannya
karena menginginkan si istri tersebut.
Oleh karena itu taat kepada suami
adalah sebuah kewajiban, maksut taat disini adalah taat pada yang baik dan yang
dibenarkan agama, sementara puasa sunnah hukumnya hanya sunnah, boleh
dikerjakan dan boleh tidak, tidak mungkinkan kita akan melakukan sesuatu yang
sunnah sementara kawajibannya malah ditinggalkan?
Semoga bermanfaat...dan bagi yang
ingin menambahkan silahkan tulis di komentar....oke?
~0(*****)0~
0 komentar:
Posting Komentar