Rabu, 19 Desember 2012

Seorang Istri dilarang berpuasa Sunnah tanpa seidzin suami



Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal seorang perempuan berpuasa (sunnah) padahal suaminya tidak bepergian melainkan seidzinnya”. [HR. Muttafaq ‘Alaih, lafadh itu bagi Bukhari]

Bagi seorang wanita yang sudah bersuami yang ingin berpuasa sunnah, sementara suaminya tidak sedang bepergian, maka diperintahkan oleh Rasulullah supaya meminta idzin dahulu sebelum berpuasa, jika sang suami mengidzinkan untuk berpuasa, maka boleh. Tetapi jika sang suami tidak mengidzinkannya, maka tidak boleh berpuasa. Mengapa demikian? Karena taat pada suami itu hukumnya wajib, dan puasa sunnah itu hukumnya sunnah.

Mungkin ada pertanyaan, “lho puasa itukan baik, kenapa harus minta idzin suami?” yang jadi permasalahan tadi adalah jika suami tidak sedang bepergian atau suami itu sedang ada dirumah, maka seorang  istri harus meminta idzin suaminya dahulu sebelum berpuasa. Bisa jadi seorang suami tidak mengidzinkan istrinya untuk berpuasa sunnah karena sang suami membutuhkan istri itu (ingin melakukan hubungan suami-istri). Dan tidak boleh seorang suami malarang istrinya melakukan puasa sunnah dengan alasan yang tidak dibenarkan dalam agama.

Tidaklah menjadi sebuah dosa apabila seorang suami tidak mengidzinkan istrinya untuk berpuasa sunnah, kalau memang si istri itu benar-benar dibutuhkan oleh suami. Malah si istri akan berdosa bila nekat berpuasa sunnah sementara suaminya tidak mengidzinkannya karena menginginkan si istri tersebut.

Oleh karena itu taat kepada suami adalah sebuah kewajiban, maksut taat disini adalah taat pada yang baik dan yang dibenarkan agama, sementara puasa sunnah hukumnya hanya sunnah, boleh dikerjakan dan boleh tidak, tidak mungkinkan kita akan melakukan sesuatu yang sunnah sementara kawajibannya malah ditinggalkan?

Semoga bermanfaat...dan bagi yang ingin menambahkan silahkan tulis di komentar....oke?


~0(*****)0~

0 komentar:

Posting Komentar