Di dalam islam, selain
mengharamkan Nikah Mut’ah, Islam juga mengharamkan Nikah Tahlil. Nikah Tahlil
ialah seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat akan menceraikannya setelah
mencampurinya agar wanita itu bisa menikah dengan bekas suaminya yang telah
menthalaqnya tiga kali. Maka laki-laki tersebut disebut Muhallil, adapun bekas
suami/istri yang menghendaki demikian itu disebut Muhallal lahu.
Dalam islam talaq yang dapat
dirujuk hanyalah dua kali,sebagaimana firman Allah berikut :
Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zalim.
Kemudian
jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak
lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui.[QS. Al-Baqarah :229-230]
Jika seorang
suami ingin menikahi bekas istrinya yang telah ditalaqnya dua kali syaratnya
adalah bekas istri tadi telah menikah dengan orang lain dan mengalami
perceraian. Dan perceraian itu tidak dengan disengaja, maksutnya ia menikah
dengan orang lain niatnya untuk bercerai agar bisa kembali pada suaminya yang
pertama. Maka nikah yang niatnya demikian disebut Nikah Tahlil. Nikah seperti
ini sangat dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dan hukumnya adalah Haram.
Dari
Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallal lahu”.
[HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 622, no. 1934]
Dari
‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat Muhallil (yang
menghalalkan) dan Muhallal lah (orang yang dihalalkan)”. [HR. Tirmidzi. Dan
tirmidzi berkata : ini hadits hasan shahih juz 2, hal. 294, no. 1129]
Dari
‘Ali, ia berkata, “Rasulullah SAW
melaknat Muhallil dan Muhallal lahu”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 622, no.
1935]
Dari
‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kuberitahukan
kepada kalian tentang pejantan pinjaman?”. Para sahabat menjawab, “Mau, ya
Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda, “ Yaitu Muhallil. Semoga Allah melaknat
Muhallil dan Muhallal lahu”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 622, no. 1936]
Semoga bermanfaat dan menambah ilmu untuk
kalian semua....
*****
0 komentar:
Posting Komentar