Senin, 17 Desember 2012

Haramnya Nikah Tahlil



Di dalam islam, selain mengharamkan Nikah Mut’ah, Islam juga mengharamkan Nikah Tahlil. Nikah Tahlil ialah seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat akan menceraikannya setelah mencampurinya agar wanita itu bisa menikah dengan bekas suaminya yang telah menthalaqnya tiga kali. Maka laki-laki tersebut disebut Muhallil, adapun bekas suami/istri yang menghendaki demikian itu disebut Muhallal lahu.

Dalam islam talaq yang dapat dirujuk hanyalah dua kali,sebagaimana firman Allah  berikut :

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.[QS. Al-Baqarah :229-230]

Jika seorang suami ingin menikahi bekas istrinya yang telah ditalaqnya dua kali syaratnya adalah bekas istri tadi telah menikah dengan orang lain dan mengalami perceraian. Dan perceraian itu tidak dengan disengaja, maksutnya ia menikah dengan orang lain niatnya untuk bercerai agar bisa kembali pada suaminya yang pertama. Maka nikah yang niatnya demikian disebut Nikah Tahlil. Nikah seperti ini sangat dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dan hukumnya adalah Haram.

Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallal lahu”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 622, no. 1934]

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat Muhallil (yang menghalalkan) dan Muhallal lah (orang yang dihalalkan)”. [HR. Tirmidzi. Dan tirmidzi berkata : ini hadits hasan shahih juz 2, hal. 294, no. 1129]

Dari ‘Ali,  ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat Muhallil dan Muhallal lahu”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 622, no. 1935]

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kuberitahukan kepada kalian tentang pejantan pinjaman?”. Para sahabat menjawab, “Mau, ya Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda, “ Yaitu Muhallil. Semoga Allah melaknat Muhallil dan Muhallal lahu”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 622, no. 1936]

Semoga bermanfaat dan menambah ilmu untuk kalian semua....

*****

0 komentar:

Posting Komentar