Rabu, 19 Desember 2012

ibadah Qurban (bagian dua)



Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Dari Anas, ia berkata, Nabi SAW bersabda pada hari Nahr (‘edul Adlha), “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Ied, maka hendaklah ia mengulangi”.[Muttafaq ‘alaih]. Dan bagi Bukhari :  “ barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri (yakni tidak dinilai ibadah qurban), dan barang siapa menyembelih sesudah shalat, maka sempurnalah ibadah sembelihannya dan bersesuaianlah pelaksanaannya dengan kaum muslimin”. [HR. Bukhari dari Al-Baraa’, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 140]

Berdasarkan riwayat dari Sulaiman Ibnu Musa dari Jubair Ibnu Muth’im bahwa Nabi SAW bersabda :

“ Setiap hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih ”. [HR. Ahmad juz 5, hal. 618, no. 16751]

Dan riwayat lain dari Ali RA yang semakna dengan yang tersebut di atas sebagai berikut :

Hari menyembelih itu ialah hari raya ‘Iedul Adlha dan tiga hari sesudahnya. [Dalam Nailul Authar juz 5, hal. 142]

 Dari hadits-hadits tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa waktu yang sah untuk ibadah qurban adalah : “sesudah shalat ‘Ied hingga akhir hari tasyriq (tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)”.

Adapun waktu pelaksanaan shalat ‘Iedul Adlha, sebagaimana sabda Nabi SAW :

Telah berkata jundap, “Adalah Nabi SAW shalat ‘Iedul Fithri bersama kami, sedang matahari tingginya kadar dua batang tombak, dan (Beliau shalat) ‘Iedul Adlha (diwaktu matahari) tingginya kadar satu batang tombak”. [HR. Ahmad bin Hasan, dalam Nailul Authar]

Inilah waktu-waktu yang ditentukan untuk melaksanakan ibadah qurban, tetapi bila menyembelihnya  sebelum shalat ‘Iedul Adlha selesai, maka yang demikian ini tidak dinilai ibadah qurban.


0 komentar:

Posting Komentar