Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Dari Anas, ia berkata, Nabi SAW bersabda pada hari Nahr (‘edul Adlha),
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Ied, maka hendaklah ia
mengulangi”.[Muttafaq ‘alaih]. Dan bagi Bukhari : “ barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia hanya
menyembelih untuk dirinya sendiri (yakni tidak dinilai ibadah qurban), dan
barang siapa menyembelih sesudah shalat, maka sempurnalah ibadah sembelihannya
dan bersesuaianlah pelaksanaannya dengan kaum muslimin”. [HR. Bukhari dari
Al-Baraa’, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 140]
Berdasarkan riwayat dari Sulaiman
Ibnu Musa dari Jubair Ibnu Muth’im bahwa Nabi SAW bersabda :
“ Setiap hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih ”. [HR. Ahmad juz
5, hal. 618, no. 16751]
Dan riwayat lain dari Ali RA yang
semakna dengan yang tersebut di atas sebagai berikut :
Hari menyembelih itu ialah hari raya ‘Iedul Adlha dan tiga hari
sesudahnya. [Dalam Nailul Authar juz 5, hal. 142]
Dari hadits-hadits tersebut dapat
kita ambil kesimpulan bahwa waktu yang sah untuk ibadah qurban adalah : “sesudah
shalat ‘Ied hingga akhir hari tasyriq (tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)”.
Adapun waktu pelaksanaan shalat
‘Iedul Adlha, sebagaimana sabda Nabi SAW :
Telah berkata jundap, “Adalah Nabi SAW shalat ‘Iedul Fithri bersama
kami, sedang matahari tingginya kadar dua batang tombak, dan (Beliau shalat)
‘Iedul Adlha (diwaktu matahari) tingginya kadar satu batang tombak”. [HR.
Ahmad bin Hasan, dalam Nailul Authar]
Inilah waktu-waktu yang
ditentukan untuk melaksanakan ibadah qurban, tetapi bila menyembelihnya sebelum shalat ‘Iedul Adlha selesai, maka
yang demikian ini tidak dinilai ibadah qurban.
0 komentar:
Posting Komentar