Rabu, 19 Desember 2012

Jarak seseorang yang sudah bisa dikatakan sebagai Musafir



Tidak ada penjelasan yang tegas dari Nabi SAW, tentang berapa kilometer jauhnya seseorang yang sudah disebut sebagai seorang musafir. Namun yang jelas ketika Nabi Muhammad SAW bepergian dari Madinah ke Makkah, ketika baru sampai di Dzul Hulaifah Beliau sudah mengqashar shalat, itu berarti sudah bisa dikatakan sebagai Musafir, sedangkan jarak dari Madinah sampai Dzul Hulaifah itu kurang lebih 6mil (sekitar 12KM)

Dari Anas, ia berkata, “Aku shalat Dhuhur empat rekaat bersama Rasulullah SAW di Madinah, dan aku pernah Shalat ‘Ashar dua rekaat bersama Beliau di Dzul Hulaifah”. [HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 3, hal. 233]

Dari Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-Hanaiy, ia berkata : Aku pernah bertanya Anas tentang Mengqashar shalat, lalu ia menjawab, “Adalah Rasulullah SAW apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, maka beliau shalat dua rekaat”. (Syu’bah ragu, tiga mil atau tiga farsakh). [HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud, dalam Nailul Authar juz 3, hal. 233]
keterangan :
1 farsakh = 3 mil. 1 mil = kira-kira 2km

Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa seseorang yang sudah dikatakan sebagai musafir apabila telah menempuh jarak kurang lebih 3 mil atau 3 farsakh, atau dapat kita simpulkan dari keterangan diatas yakni apabila kita sudah menempuh jarak sekita 12 km. Maka jika kita sudah menempuh jarak itu kita diperbolehkan untuk mengqashar shalat.

Kalau dalam ilmu fiqih diterangkan bahwa seseorang yang dikatakan musafir apabila telah menempuh jarak sekitar 80 sekian km, dengan jalan kaki, apabila seseorang telah menempuh jarak tersebut, baru bisa dikatakan sebagai seorang musafir. Dalam hal ini Saya belum menemukan sebuah dalil yang mengatakan tersebut.

Maka yang jelas ada dalilnya saja, seorang musafir adalah orang yang telah menempuh jarak sekitar 12 km dari rumahnya, maka hal itu sudah bisa dikatakan sebagai seorang musafir dan sudah boleh mengqashar shalat. Wallahu ‘Alam

*****

0 komentar:

Posting Komentar