Tidak ada penjelasan yang tegas
dari Nabi SAW, tentang berapa kilometer jauhnya seseorang yang sudah disebut
sebagai seorang musafir. Namun yang jelas ketika Nabi Muhammad SAW bepergian
dari Madinah ke Makkah, ketika baru sampai di Dzul Hulaifah Beliau sudah
mengqashar shalat, itu berarti sudah bisa dikatakan sebagai Musafir, sedangkan
jarak dari Madinah sampai Dzul Hulaifah itu kurang lebih 6mil (sekitar 12KM)
Dari Anas, ia berkata, “Aku shalat Dhuhur empat rekaat bersama
Rasulullah SAW di Madinah, dan aku pernah Shalat ‘Ashar dua rekaat bersama
Beliau di Dzul Hulaifah”. [HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim, dalam Nailul
Authar juz 3, hal. 233]
Dari Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-Hanaiy, ia berkata : Aku pernah
bertanya Anas tentang Mengqashar shalat, lalu ia menjawab, “Adalah Rasulullah
SAW apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, maka beliau shalat dua
rekaat”. (Syu’bah ragu, tiga mil atau tiga farsakh). [HR. Ahmad, Muslim dan
Abu Dawud, dalam Nailul Authar juz 3, hal. 233]
keterangan :
1 farsakh = 3 mil. 1 mil = kira-kira 2km
Dari hadits diatas dapat kita
pahami bahwa seseorang yang sudah dikatakan sebagai musafir apabila telah
menempuh jarak kurang lebih 3 mil atau 3 farsakh, atau dapat kita simpulkan
dari keterangan diatas yakni apabila kita sudah menempuh jarak sekita 12 km.
Maka jika kita sudah menempuh jarak itu kita diperbolehkan untuk mengqashar
shalat.
Kalau dalam ilmu fiqih
diterangkan bahwa seseorang yang dikatakan musafir apabila telah menempuh jarak
sekitar 80 sekian km, dengan jalan kaki, apabila seseorang telah menempuh jarak
tersebut, baru bisa dikatakan sebagai seorang musafir. Dalam hal ini Saya belum
menemukan sebuah dalil yang mengatakan tersebut.
Maka yang jelas ada dalilnya
saja, seorang musafir adalah orang yang telah menempuh jarak sekitar 12 km dari
rumahnya, maka hal itu sudah bisa dikatakan sebagai seorang musafir dan sudah
boleh mengqashar shalat. Wallahu ‘Alam
*****
0 komentar:
Posting Komentar