Shalat
berjamaah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak yang dilakukan
secara bersama-sama, paling sedikit dilakukan oleh dua orang, salah
seorang diantara mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti
tentang hukum islam (Alquran dan Hadits), dan yang lebih tua diantara
mereka yang dipilih menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum, shalat
berjamaah ini hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat
dianjurkan/ditekankan untuk dilakukan, khususnya bagi kaum laki-laki,
sebab kalau untuk kaum perempuan ada hadits yang mengatakan bahwa
“sebaik-baik masjid bagi wanita adalah dirumahnya”, walaupun sebaik-baik
shalat adalah dirumahnya, kalau mau shalat berjamaah dimasjid juga
tidak dilarang, hanya larangannya adalah jangan memakai wewangian yang
berlebihan.
Shalat
berjamaah ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, khususnya bagi kaum
laki-laki, bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ada salah
seorang sahabat Nabi yang bernama Abdullah bin Ummi Maktum, beliau
adalah seorang yang buta, beliau meminta kelonggaran pada Rasulullah
supaya diijinkan melakukan shalat dirumahnya, karena ia beralasan tidak
mempunyai penuntun untuk menuntunnya pergi kemasjid, mendengar hal itu
kemudian Rasulullah memberi kelonggaran baginya, tetapi setelah Abdullah
bin Ummi Maktum berpaling hendak pergi meninggalkan Rasulullah,
kemudian Beliau memanggilnya dan bertanya, “apakah engkau mendengar
adzan untuk shalat?”, Ia menjawab, “ya”, lalu Nabi bersabda, “ bila
demikian, hendaklah engkau datang”. Kisah ini bisa anda baca dalam
hadits riwayat muslim juz 1,hal 452.
Walaupun
orang buta saja sangat dianjurkan untuk tetap mengerjakan shalat
berjamaah, bukan berarti menjadikan shalat berjamaah ini hukumnya wajib,
karena ada hadits juga yang menerangkan bahwa shalat dirumah pahalanya
satu derajat, tetapi kalau dilakukan dengan berjamah di masjid pahalanya
25/27 derajat, berarti shalat dirumahpun juga boleh. Seorang muslim
yang baik pasti akan memilih sesuatu yang paling baik, daripada sekedar
melakukan kebolehan, maka dari dalam sebuah hadits sebutkan, yang intinya “ sebaik-baik shalat bagi laki-laki adalah dimasjid, kecuali shalat sunnah”.
Rasulullah
pun juga memberikan peringatan pada para sahabatnya untuk memperhatikan
masalah shalat berjamah ini, dalam hadits disebutkan :
Dari
Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “ Demi Tuhan yang
diriku ditangan-Nya, sungguh aku berkehendak memerintahkan (orang-orang
mengumpulkan) kayu bakar, setelah tekumpul kemudian Aku memerintahkan
untuk adzan shalat, lalu aku menunjuk seorang untuk mengimami orang
banyak, lalu aku pergi kepada orang-orang (yang tidak hadir dalam shalat
berjamaah), kemudian aku bakar rumah-rumah mereka bersama yang ada
didalam,.... [HR. Bukhari juz 1, hal. 158].
Hadits
diatas menunjukkan bahwa Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk
melakukan shalat berjamaah, bahkan Nabi sampai ingin membakar rumah
orang yang enggan melakukan shalat berjamaah, walaupun Nabi hendak
membakar rumah bagi siapa saja yang tidak mau shalat berjamaah, tetapi
tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi benar-benar membakar rumah
orang yang tidak shalat berjamaah. Berarti dapat kita pahami bahwa
hadits diatas menunjukkan bahwa Nabi sangat menganjurkan umatnya untuk
selalu shalat berjamaah. sekali lagi shalat berjamah hukumnya tetap
sunnah muakkad, suatu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Wallahu ‘alam bishshowab...
0 komentar:
Posting Komentar