Kamis, 20 Desember 2012

Tata Tertib Shalat Berjamaah (untuk imam)


Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk selalu melakukan shalat wajib dengan berjamaah, khususnya bagi kaum laki-laki, shalat berjamaah tidak hanya shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, namun ada aturan/tata tertib yang harus kita ketahui dahulu, kemudian kita ditaati.

 Berikut ini adalah tata tertib khususnya bagi seorang yang ingin menjadi seorang  imam, yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits-hadits-Nya :

1.Yang lebih mengerti serta lebih fashih tentang Alquran.

Artinya, yang pertama yang harus dipilih apabila ingin menunjuk seseorang sebagai imam dalam shalat berjamaah adalah, seorang imam haruslah yang lebih mengerti tentang Alquran diantara mereka, yakni mengerti tentang Alquran itu sendiri, atau yang paling banyak hafalannya, atau mengerti tentang hukum bacaan Alquran, dan juga yang lebih fashih bacaannya, misalnya mengerti tentang panjang pendek bacaan tersebut, dalilnya adalah sebagai berikut : 

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “apabila mereka tiga, maka hendaklah mengimami mereka salah seorang  diantara. Dan yang paling berhak menjadi imam diantara mereka adalah yang paling pandai (faham) diantara mereka. [HR. Muslim, juz 1 hal. 464]

2.Yang lebih memahami sunnah Rasul,

Apabila diantara mereka yang ingin menjadi imam terdapat kesamaan dalam hal kepahaman tentang  Alquran, maka pilihlah yang lebih memahami sunnah Rasul diantara mereka, Rasulullah bersabda :

Dari Abu Mas’ud Al-Anshariy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “ yang mengimami suatu kaum itu hendaklah orang yang lebih pandai (faham) tentang kitab Allah diantara mereka, Apabila mereka itu didalam kefahamannya sama, maka yang lebih mengetahui diantara mereka tentang sunnah. .... [HR. Muslim, juz 1, hal. 465]

3.Yang lebih dahulu hijrah ( baik hijrah dari mekkah ke madinah sebagaimana para sahabat, ataupun hijrah dari segala yang buruk kepada yang baik)

4.Yang lebih tua, atau yang lebih dahulu islamnya,

Apabila terdapat kesamaan dalam hal menentukan imam dalam shalat berjamaah antara nomor 1 dan 2, maka yang harus dipilih adalah yang memenuhi kriteria seperti nomor 3 dan 4, dalilnya adalah sebagai berikut ;

Dari Isma’iil bin Raja’, ia berkata : saya pernah mendengar Aus bin Dlam’aj berkata :Rasulullah SAW bersabda kepada kami, “ Orang yang mengimami suatu kaum hendaklah orang yang paling pandai diantara mereka tentang kitab Allah, dan lebih baik diantara mereka Bacaannya. Jika bacaan (kefahaman) mereka itu sama, maka hendaklah mengimami mereka orang yang lebih dahulu berhijrah. Jika mereka itu sama didalam hijrahnya, maka hendaklah mengimami mereka yang paling tua umurnya diantara mereka. Dan janganlah kamu mengimami orang lain didalam keluarganya, dan jangan pula didalam kekuasaannya. Dan janganlah kamu duduk ditempat kehormatannya di dalam rumahnya, kecuali orang tersebut mengizinkan untukmu atau dengan izinnya”. [HR. Muslim juz 1, hal.465].

5.Yang lebih dicintai, dengan kecintaan yang dibenarkan oleh agamma

Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata : sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda, “ ada tiga golongan yang Allah tidak mau menerima shalat mereka, yaitu ; orang yang mengimami suatu kaum sedang mereka (orang yang diimami tersebut) benci kepadanya, .... . [HR. Abu Dawud juz 1 hal. 162].

Misalnya, imam dibenci karena bacaannya terlalu panjang, waktu jadi imam ia membaca surat yang panjang-panjang, tetapi kalau pas shalat sendiri ia malah membaca surat yang pendek-pendek, atau imam dibenci karena shalatnya terlalu cepat, sehingga membuat makmum tidak khusuk untuk mengikuti, atau mungkin imam dibenci karena perilaku kesehariannya, saat jadi imam ia bisa menjadi imam yang baik dan benar, tetapi dalam kesehariannya perilakunya malah menyimpang dari ajaran islam. Maka seorang imam haruslah yang lebih dicintai oleh makmum pada saat shalat ataupun diluar shalat.

Kemudian apabila seseorang pergi atau berkunjung ketempat saudara atau teman, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah tuan rumahnya, atau seseorang yang kita kunjungi tersebut. Tetapi si tamu boleh juga menjadi seorang imam apabila si tuan rumah tersebut mengizinkan untuknya menjadi imam. dalilnya adalah sebagai berikut :

Berkata Malik bin Huwairits, saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘ barang siapa mengunjungi suatu kaum, maka janganlah mengimami mereka, dan hendaklah mengimami mereka salah seorang dari kaum itu”. [HR. Abu Dawud, juz 1, hal163]

Demikianlah tata tertib shalat berjamaah khususnya bagi seorang imam, sesuai petunjuk yang disabdakan oleh Rasulullah SAW di atas, semoga menjadi ilmu untuk kita semua...

Sumber:brosur pengajian ahad pagi MTA

0 komentar:

Posting Komentar