Rasulullah
SAW sangat menganjurkan umatnya untuk selalu melakukan shalat wajib
dengan berjamaah, khususnya bagi kaum laki-laki, shalat berjamaah tidak
hanya shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, namun ada aturan/tata
tertib yang harus kita ketahui dahulu, kemudian kita ditaati.
Berikut ini adalah tata tertib khususnya bagi seorang yang ingin menjadi seorang imam, yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits-hadits-Nya :
1.Yang lebih mengerti serta lebih fashih tentang Alquran.
Artinya,
yang pertama yang harus dipilih apabila ingin menunjuk seseorang
sebagai imam dalam shalat berjamaah adalah, seorang imam haruslah yang
lebih mengerti tentang Alquran diantara mereka, yakni mengerti tentang
Alquran itu sendiri, atau yang paling banyak hafalannya, atau mengerti
tentang hukum bacaan Alquran, dan juga yang lebih fashih bacaannya,
misalnya mengerti tentang panjang pendek bacaan tersebut, dalilnya
adalah sebagai berikut :
Dari
Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “apabila
mereka tiga, maka hendaklah mengimami mereka salah seorang diantara.
Dan yang paling berhak menjadi imam diantara mereka adalah yang paling
pandai (faham) diantara mereka. [HR. Muslim, juz 1 hal. 464]
2.Yang lebih memahami sunnah Rasul,
Apabila diantara mereka yang ingin menjadi imam terdapat kesamaan dalam hal kepahaman tentang Alquran, maka pilihlah yang lebih memahami sunnah Rasul diantara mereka, Rasulullah bersabda :
Dari
Abu Mas’ud Al-Anshariy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “ yang
mengimami suatu kaum itu hendaklah orang yang lebih pandai (faham)
tentang kitab Allah diantara mereka, Apabila mereka itu didalam
kefahamannya sama, maka yang lebih mengetahui diantara mereka tentang
sunnah. .... [HR. Muslim, juz 1, hal. 465]
3.Yang
lebih dahulu hijrah ( baik hijrah dari mekkah ke madinah sebagaimana
para sahabat, ataupun hijrah dari segala yang buruk kepada yang baik)
4.Yang lebih tua, atau yang lebih dahulu islamnya,
Apabila
terdapat kesamaan dalam hal menentukan imam dalam shalat berjamaah
antara nomor 1 dan 2, maka yang harus dipilih adalah yang memenuhi
kriteria seperti nomor 3 dan 4, dalilnya adalah sebagai berikut ;
Dari
Isma’iil bin Raja’, ia berkata : saya pernah mendengar Aus bin Dlam’aj
berkata :Rasulullah SAW bersabda kepada kami, “ Orang yang mengimami
suatu kaum hendaklah orang yang paling pandai diantara mereka tentang
kitab Allah, dan lebih baik diantara mereka Bacaannya. Jika bacaan
(kefahaman) mereka itu sama, maka hendaklah mengimami mereka orang yang
lebih dahulu berhijrah. Jika mereka itu sama didalam hijrahnya, maka
hendaklah mengimami mereka yang paling tua umurnya diantara mereka. Dan
janganlah kamu mengimami orang lain didalam keluarganya, dan jangan pula
didalam kekuasaannya. Dan janganlah kamu duduk ditempat kehormatannya
di dalam rumahnya, kecuali orang tersebut mengizinkan untukmu atau
dengan izinnya”. [HR. Muslim juz 1, hal.465].
5.Yang lebih dicintai, dengan kecintaan yang dibenarkan oleh agamma
Dari
Abdullah bin ‘Amr ia berkata : sesungguhnya Rasulullah SAW pernah
bersabda, “ ada tiga golongan yang Allah tidak mau menerima shalat
mereka, yaitu ; orang yang mengimami suatu kaum sedang mereka (orang
yang diimami tersebut) benci kepadanya, .... . [HR. Abu Dawud juz 1 hal.
162].
Misalnya,
imam dibenci karena bacaannya terlalu panjang, waktu jadi imam ia
membaca surat yang panjang-panjang, tetapi kalau pas shalat sendiri ia
malah membaca surat yang pendek-pendek, atau imam dibenci karena
shalatnya terlalu cepat, sehingga membuat makmum tidak khusuk untuk
mengikuti, atau mungkin imam dibenci karena perilaku kesehariannya, saat
jadi imam ia bisa menjadi imam yang baik dan benar, tetapi dalam
kesehariannya perilakunya malah menyimpang dari ajaran islam. Maka
seorang imam haruslah yang lebih dicintai oleh makmum pada saat shalat
ataupun diluar shalat.
Kemudian
apabila seseorang pergi atau berkunjung ketempat saudara atau teman,
maka yang lebih berhak menjadi imam adalah tuan rumahnya, atau seseorang
yang kita kunjungi tersebut. Tetapi si tamu boleh juga menjadi seorang
imam apabila si tuan rumah tersebut mengizinkan untuknya menjadi imam.
dalilnya adalah sebagai berikut :
Berkata
Malik bin Huwairits, saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘
barang siapa mengunjungi suatu kaum, maka janganlah mengimami mereka,
dan hendaklah mengimami mereka salah seorang dari kaum itu”. [HR. Abu
Dawud, juz 1, hal163]
Demikianlah
tata tertib shalat berjamaah khususnya bagi seorang imam, sesuai
petunjuk yang disabdakan oleh Rasulullah SAW di atas, semoga menjadi
ilmu untuk kita semua...
Sumber:brosur pengajian ahad pagi MTA
0 komentar:
Posting Komentar