Dalam suatu riwayat pembagian
daging udlhiyah yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW itu ialah sebagian untuk yang berqurban, sebagian untuk
dihadiahkan, dan sebagian diberikan untuk fakir-miskin. Apakah harus begitu? Ya,
tetapi, jika memang orang yang berqurban tadi tidak menginginkan daging
itu,mungkin karena sudah terbiasa makan daging, dan menginginkan supaya
sepertiga bagian yang menjadi bagiannya, supaya dibagi-bagikan pada yang lain
tidak menjadi masalah, tetapi jka memang menginginkan daging qurbannya, maka
aturannya tidak lebih dari sepertiga dari daging binatang yang diqurbankannya itu.
Ibnu Abbas ketika menerangkan sifat Nabi SAW ketika berqurban sebagai berikut :
Dan Beliau (Rasulullah SAW) memberi makan ahlul baitnya sepertiga,
memberi makan orang-orang faqir tetangganya sepertiga, dan beliau mensedekahkan
kepada para peminta sepertiga. [Al-Mughni 3 : 582]
Daging Udlhiyah tidak boleh diberikan sebagai upah
Daging udlhiyah itu tidak boleh
diberikan sebagai upah kepada yang menyembelih. Di dalam hadits disebutkan :
Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata, “ Saya diperintahkan oleh
Rasulullah SAW untuk mengurus qurban-qurban dan supaya saya bagikan daging,
kulitnya dan pelananya kepada faqir miskin, dan tidak (boleh) saya memberikan
sesuatu sebagai upah dari padanya untuk orang yang menyembelih”. [HR.
Bukhari dan Muslim, dalam Bulughul Maram, no. 1379].
Kadangkala yang terjadi ditempat
kita adalah daging itu tidak untuk diupahkan tetapi diambil sebagian untuk
dimasak kemudian dimakan bersama-sama untuk panitia penyembelihan hewan qurban
tersebut, apakah seperti itu boleh? Yang jadi pertanyaan adalah, bagian daging
siapa yang diambil untuk dimasak itu? Kalau memang daging yang dimasak itu
bagian dari salah satu panitia penyembelihan hewan qurban, maka tidak menjadi
masalah, tetapi apabila daging yang dimasak itu diambilkan dahulu dari bagian
hewan qurban tersebut sebelum dibagi-bagikan, atau mengambil bagian dahulu
sebelum dibagikan, maka Saya rasa lebih selamat apabila tidak melakukan hal
yang seperti itu, karena hal itu sama halnya seperti diupahkan, tetapi dalam
bentuk konsumsi.
Permasalahan ini bisa
diantisipasi salah satunya dengan, menerapkan aturan, contohnya, siapa saja
yang menyerahkan hewan qurban kepada panitia, maka dikenakan biaya, misalnya
untuk satu ekor kambing biaya penyembelihannya Rp. 50 ribu, atau untuk seekor
lembu/sapi biaya penyembelihannya Rp. 200 ribu. Nah, dari biaya itulah kita
bisa gunakan untuk upah panitia, atau sekedar konsumsi untuk panitia, dan untuk
membeli perlengkapan penyembelihan qurban seperti pisau atau kresek plastik
untuk membungkus daging yang akan dibagikan.
Larangan Menjual Daging Udlhiyah
Rasulullah bersabda :
Dari Qatadah bi Nu’man, bahwasannya Nabi SAW bersabda, “janganlah
kalian menjual daging-daging Hadyi (denda haji) dan daging Udlhiyah (qurban),
makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkan kulitnya, dan janganlah kalian
menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian
mau”. [HR. Ahmad 5 : 478, no. 16211].
Mungkin Yang sering terjadi
dimasyarakat kita adalah kulit dari hewan qurban tersebut tidak dibagikan,
tetapi dijual kepada seseorang untuk dijadikan sesuatu yang bisa dijadikan
dagangan, misalnya untuk membuat sepatu, sabuk, tas, kerupuk rambak dan yang
lainnya. Kalau kita memperhatikan hadits diatas hal yang seperti ini adalah
dilarang, tetapi tidak sedikit masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.
Maka menjadi tugas kita yang mengerti
tentang larangan ini untuk meluruskan masyarakat yang masih melakukan hal
tersebut.
Semoga bermanfaat....
kutipan
brosur pengajian ahad pagi MTA
website
: www.mta-online.com
0 komentar:
Posting Komentar