Rabu, 19 Desember 2012

Ibadah Qurban (bagian enam)



Pembagian daging udlhiyah

Dalam suatu riwayat pembagian daging udlhiyah  yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu ialah sebagian untuk yang berqurban, sebagian untuk dihadiahkan, dan sebagian diberikan untuk fakir-miskin. Apakah harus begitu? Ya, tetapi, jika memang orang yang berqurban tadi tidak menginginkan daging itu,mungkin karena sudah terbiasa makan daging, dan menginginkan supaya sepertiga bagian yang menjadi bagiannya, supaya dibagi-bagikan pada yang lain tidak menjadi masalah, tetapi jka memang menginginkan daging qurbannya, maka aturannya tidak lebih dari sepertiga dari daging binatang yang diqurbankannya itu. Ibnu Abbas ketika menerangkan sifat Nabi SAW ketika berqurban sebagai berikut :

Dan Beliau (Rasulullah SAW) memberi makan ahlul baitnya sepertiga, memberi makan orang-orang faqir tetangganya sepertiga, dan beliau mensedekahkan kepada para peminta sepertiga. [Al-Mughni 3 : 582]

Daging Udlhiyah tidak boleh diberikan sebagai upah

Daging udlhiyah itu tidak boleh diberikan sebagai upah kepada yang menyembelih. Di dalam hadits disebutkan :

Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata, “ Saya diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mengurus qurban-qurban dan supaya saya bagikan daging, kulitnya dan pelananya kepada faqir miskin, dan tidak (boleh) saya memberikan sesuatu sebagai upah dari padanya untuk orang yang menyembelih”. [HR. Bukhari dan Muslim, dalam Bulughul Maram, no. 1379].

Kadangkala yang terjadi ditempat kita adalah daging itu tidak untuk diupahkan tetapi diambil sebagian untuk dimasak kemudian dimakan bersama-sama untuk panitia penyembelihan hewan qurban tersebut, apakah seperti itu boleh? Yang jadi pertanyaan adalah, bagian daging siapa yang diambil untuk dimasak itu? Kalau memang daging yang dimasak itu bagian dari salah satu panitia penyembelihan hewan qurban, maka tidak menjadi masalah, tetapi apabila daging yang dimasak itu diambilkan dahulu dari bagian hewan qurban tersebut sebelum dibagi-bagikan, atau mengambil bagian dahulu sebelum dibagikan, maka Saya rasa lebih selamat apabila tidak melakukan hal yang seperti itu, karena hal itu sama halnya seperti diupahkan, tetapi dalam bentuk konsumsi.

Permasalahan ini bisa diantisipasi salah satunya dengan, menerapkan aturan, contohnya, siapa saja yang menyerahkan hewan qurban kepada panitia, maka dikenakan biaya, misalnya untuk satu ekor kambing biaya penyembelihannya Rp. 50 ribu, atau untuk seekor lembu/sapi biaya penyembelihannya Rp. 200 ribu. Nah, dari biaya itulah kita bisa gunakan untuk upah panitia, atau sekedar konsumsi untuk panitia, dan untuk membeli perlengkapan penyembelihan qurban seperti pisau atau kresek plastik untuk membungkus daging yang akan dibagikan.

Larangan Menjual Daging Udlhiyah

Rasulullah bersabda :

Dari Qatadah bi Nu’man, bahwasannya Nabi SAW bersabda, “janganlah kalian menjual daging-daging Hadyi (denda haji) dan daging Udlhiyah (qurban), makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkan kulitnya, dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau”. [HR. Ahmad 5 : 478, no. 16211].

Mungkin Yang sering terjadi dimasyarakat kita adalah kulit dari hewan qurban tersebut tidak dibagikan, tetapi dijual kepada seseorang untuk dijadikan sesuatu yang bisa dijadikan dagangan, misalnya untuk membuat sepatu, sabuk, tas, kerupuk rambak dan yang lainnya. Kalau kita memperhatikan hadits diatas hal yang seperti ini adalah dilarang, tetapi tidak sedikit masyarakat kita yang melakukan hal tersebut. Maka menjadi tugas kita  yang mengerti tentang larangan ini untuk meluruskan masyarakat yang masih melakukan hal tersebut.

Semoga bermanfaat....



kutipan brosur pengajian ahad pagi MTA
website : www.mta-online.com

0 komentar:

Posting Komentar