Bangga dengan diri sendiri? Itu
yang biasa terjadi. Nggak remaja, nggak tua bisa terjangkit penyakit ini.
fenomena membanggakan dan memuji diri sendiri acapkali dianggap sepele, tapi
sebenarnya nggak demikian. Simak fatwa berikut!
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya, “Syaikh yang mulia pernah ditanya tentang memuji dirinya sendiri?”
Beliau memberikan jawaban,
“pujian terhadap diri sendiri, apabila di maksutkan untuk menyebut nikmat Allah
atau agar temen-temennya mengikutinya, maka hal ini tidak apa-apa. Jika orang
ini bermaksut dengan pujiannya untuk mensucikan dirinya dan menunjukkan amal
ibadahnya terhadap Rabbnya, maka perbuatan ini termasuk minna, hukumnya tidak boleh atau (haram).”
Firman Allah, “Mereka
merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah:
"Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu,
sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu
kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar."(QS. Al-Hujurat :
17)
Jika tujuannya
untuk menggambarkan, maka hukumnya tidak mengapa. Tapi yang paling baik adalah
dengan meninggalkan hal itu. jadi kriteria seperti ini, yang mengandung pujian
seseorang kepada dirinya terbagi menjadi empat kriteria:
Kriteria pertama :
ia ingin menyebut nikmat Allah yang diberikan-Nya kepadanya berupa iman dan
ketetapan hati.
Kriteria kedua :
ia ingin agar orang semisalnya menjadi rajin ibadah seperti yang dikerjakannya.
Kedua kriteria ini adalah baik karena mengandung niat baik.
Kriteria ketiga:
ia ingin berbangga-bangga dan pamer serta menunjukkan kepada Allah apa yang ada
padanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini tidak dibolehkan berdasarkan ayat
yang kami sebutkan- maksutnya yaitu orang ini dengan keimanannya merasa sudah
berjasa kepada Allah dan agama islam,
wallahu a’lam
Kriteria keempat:
ia hanya ingin menggambarkan tentang dirinya sebagaimana adanya berupa iman dan
ketetapan hati. Ini boleh, namun sebaiknya ditinggalkan.
Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Syaikh lbnu
Utsaimin, jilid 11 hal 96-97
(Sumber, rublik
fatwa ulama majalah elfata)
0 komentar:
Posting Komentar