Sabtu, 22 Desember 2012

Larangan Memberi Salam Kepada Orang Non Islam

Salam, hanya kita ucapkan kepada saudara kita yang beragama Islam, tidak dibenarkan kita mengucapkan salam kepada mereka yang bukan muslim. Perhatikan riwayat berikut :

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda,  “Janganlah kamu memulai (memberi) salam kepada orang Yahudi dan Nashrani”.  [HR. Muslim juz 4, hal. 1707]

Larangan Nabi SAW tersebut dapat dimengerti, karena hakikat salam itu adalah doa keselamatan yang kita berikan kepada saudara kita. Sedang doa keselamatan itu hanya dibenarkan untuk sesama muslim saja, sebagaimana firman Allah :

Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun untuk orang-orang musyrikin, sekalipun mereka itu adalah sanak kerabatnya setelah nyata bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam. [QS. At-Taubah : 113]

 Jawaban apabila diberi salam oleh orang kafir

Jika orang Nashrani atau Yahudi serta orang kafir lainnya memberi salam kepada kita, maka kita jawab salam mereka itu dengan perkataan  wa „alaika  atau  wa  „alaikum. Nabi SAW mengajarkan kita melakukan yang demikian itu sebagaimana hadits di bawah ini :

Dari Anas, bahwasanya para shahabat Nabi SAW bertanya kepada Nabi SAW, “Sesungguhnya orang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam kepada kami, lalu bagaimanakah kami menjawab (salam) mereka itu ?”. Beliau menjawab, “Katakanlah Wa ‘alaikum”. [HR. Muslim juz 4, hal. 1706]

Dari „Abdullah bin „Umar RA, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,  “Apabila orang Yahudi memberi salam  kepadamu, maka hanyasanya seseorang dari mereka itu berkata “As-saamu „alaika (Mudah-mudahan kematian atasmu)”. Maka katakanlah, “Wa ‘alaika (Dan atasmu juga)”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 134]

 Boleh mengucap salam di majlis campuran muslim dan kafir

Bila kita berada dalam suatu pertemuan atau ketika kita melewati sekelompok orang atau memasuki rumah dimana terdapat orang muslim dan orang kafir, dibenarkan kita memberi salam kepada mereka.

Dari Usamah bin Zaid, bahwasanya Nabi SAW pernah melewati suatu majlis dimana terdapat campuran orang-orang Islam dan Yahudi, maka beliau memberi salam kepada mereka.  [HR. Tirmidzi juz 4, hal. 163, no. 2845, ini hadits hasan shahih]

Dari 'Urwah, bahwasanya Usamah bin Zaid telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa Nabi SAW menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut buatan Fadak yang sudah usang. Sedangkan Usamah membonceng di belakang beliau. Ketika itu beliau pergi hendak menjenguk Sa'ad bin ‘Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj, waktu itu sebelum terjadi perang Badar. (Di tengah perjalanan) beliau melewati suatu majlis yang terdiri dari orang-orang Muslim, orang-orang Musyrik penyembah berhala dan orang-orang Yahudi, dan diantara mereka terdapat ‘Abdullah bin Ubay dan di majlis itu juga ada ‘Abdullah bin Rawahah. Ketika debu membubung karena derap langkah kendaraan, maka ‘Abdullah bin Ubay  menutup hidungnya dengan ridaa’nya, lalu berkata, "Janganlah kalian taburkan debu kepada kami”. Lalu Nabi SAW memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau lalu mengajak mereka (untuk beriman) kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur'an kepada mereka”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1422]

Keterangan :

Dalam hadits itu disebutkan bahwa Nabi SAW memberi salam kepada “mereka”. Adapun yang dimaksud  “mereka” dalam hal ini tentunya yang beragama Islam saja, tidak termasuk mereka yang bukan muslim. Jadi salam yang diucapkan Nabi SAW tersebut hanya ditujukan kepada kaum muslimin yang ada di situ.

 sumber : brosur pengajian ahad pagi MTA

0 komentar:

Posting Komentar