Setelah
sebulan kita menjalankan puasa ramadlan, Alangkah baiknya dibulan
syawal ini kita juga menjalankan puasa sunnah, yaitu puasa enam hari
dibulan syawal, atau yang biasa disebut puasa syawal. Namanya saja puasa
syawal, tentu puasa ini hanya boleh dikerjakan dibulan syawal, tidak
boleh dikerjakan dibulan-bulan lain, selain bulan syawal.
Tentang pahalanya Nabi SAW menerangkannya dalam hadits-hadits berikut :
Dari
Abu Ayyub Al-Anshary, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “barang
siapa puasa ramadlan lalu ia iringi puasa enam hari dari syawwal, adalah
(pahalanya) itu seperti puasa setahun. [HSR. Muslim juz 2, hal 822]
Dari
Tsauban bekas budak Rasulullah SAW dari Rasulullah SAW, beliau
bersabda, “barangsiapa puasa enam hari sesudah hari raya idul fitri,
adalah (serupa) sempurna setahun, (karena) barangsiapa mengerjakan
kebaikan, maka ia mendapat sepuluh kali ganda”.[HR. Ibnu Majah juz 1,
hal. 547]
Dari
Tsauban bahwasannya Rasulullah SAW bersabda “puasa sebulan (ramadlan)
pahalanya sama dengan sepuluh bulan, dan enam hari sesudahnya pahalanya
sama dengan dua bulan. Maka yang demikian itu (pahalanya) sama dengan
puasa setahun penuh. Yakni bulan ramadlan dan enam hari sesudahnya (syawwal).[HR. Dairimy juz 2, hal. 21]
Dalam
hadits-hadits diatas Nabi menerangkan bahwa, apabila puasa ramadlan
diiringi dengan puasa enam hari dibulan syawwal, maka pahalanya sama
seperti puasa setahun penuh, perinciannya sebagai berikut :
Puasa
Ramadlan (yang biasanya 30 hari) pahalanya senilai berpuasa 300 hari,
karena tiap-tiap satu hari pahalanya 10 kali lipat. Dan puasa 6 hari
dibulan syawwal senilai dengan puasa 60 hari, sehingga semuanya
berjumlah 360 hari atau sama dengan 1 tahun.
Waktu
pelaksanaan puasa syawwal ini tidak mesti harus dimulai dari tanggal 2
(tepat sehabis hari raya) dan cara pelaksanaannya tidak harus
berturut-turut. Karena, tidak ada penjelasan yang tegas dari agama atau
keterangan yang sharih (terang) dan shahih (kuat) dari agama. Dan kita
tidak boleh membuat ketentuan sendiri dalam masalah ibadah. Jadi, boleh
dan tetap dipandang sempurna oleh syara’ bila kita mengerjakan
berselang-seling atau berturut-turut yang tidak dimulai tanggal 2
syawwal (tepat sehabis hari raya), yang penting masih dalam bulan
syawwal. Kalaupun hendak mengerjakan tepat sehabis hari raya dan
berturut-turut tidak mengapa, asal tidak dengan keyakinan bahwa itulah
cara yang paling sah yang dituntunkan oleh syara’.
0 komentar:
Posting Komentar