Rabu, 19 Desember 2012

Meraih Pahala dengan Puasa Syawal



   Setelah sebulan kita menjalankan puasa ramadlan, Alangkah baiknya dibulan syawal ini kita juga menjalankan puasa sunnah, yaitu puasa enam hari dibulan syawal, atau yang biasa disebut puasa syawal. Namanya saja puasa syawal, tentu puasa ini hanya boleh dikerjakan dibulan syawal, tidak boleh dikerjakan dibulan-bulan lain, selain bulan syawal.

Tentang pahalanya Nabi SAW menerangkannya dalam hadits-hadits berikut :

Dari Abu Ayyub Al-Anshary, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “barang siapa puasa ramadlan lalu ia iringi puasa enam hari dari syawwal, adalah (pahalanya) itu seperti puasa setahun. [HSR. Muslim juz 2, hal 822] 

Dari Tsauban bekas budak Rasulullah SAW dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “barangsiapa puasa enam hari sesudah hari raya idul fitri, adalah (serupa) sempurna setahun, (karena) barangsiapa mengerjakan kebaikan, maka ia mendapat sepuluh kali ganda”.[HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 547]

Dari Tsauban bahwasannya Rasulullah SAW bersabda “puasa sebulan (ramadlan) pahalanya sama dengan sepuluh bulan, dan enam hari sesudahnya pahalanya sama dengan dua bulan. Maka yang demikian itu (pahalanya) sama dengan puasa setahun penuh. Yakni  bulan ramadlan dan enam hari sesudahnya (syawwal).[HR. Dairimy juz 2, hal. 21]

Dalam hadits-hadits diatas Nabi menerangkan bahwa, apabila puasa ramadlan diiringi dengan puasa enam hari dibulan syawwal, maka pahalanya sama seperti puasa setahun penuh, perinciannya sebagai berikut :

Puasa Ramadlan (yang biasanya 30 hari) pahalanya senilai berpuasa 300 hari, karena tiap-tiap satu hari pahalanya 10 kali lipat. Dan puasa 6 hari dibulan syawwal senilai dengan puasa 60 hari, sehingga semuanya berjumlah 360 hari atau sama dengan 1 tahun.

Waktu pelaksanaan puasa syawwal ini tidak mesti harus dimulai dari tanggal 2 (tepat sehabis hari raya) dan cara pelaksanaannya tidak harus berturut-turut. Karena, tidak ada penjelasan yang tegas dari agama atau keterangan yang sharih (terang) dan shahih (kuat) dari agama. Dan kita tidak boleh membuat ketentuan sendiri dalam masalah ibadah. Jadi, boleh dan tetap dipandang sempurna oleh syara’ bila kita mengerjakan berselang-seling atau berturut-turut yang tidak dimulai tanggal 2 syawwal (tepat sehabis hari raya), yang penting masih dalam bulan syawwal. Kalaupun hendak mengerjakan tepat sehabis hari raya dan berturut-turut tidak mengapa, asal tidak dengan keyakinan bahwa itulah cara yang paling sah yang dituntunkan oleh syara’.

0 komentar:

Posting Komentar