Sasaran atau orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu sebagaimana yang tertera pada surat At-Taubah ayat 60 :
Sesungguhnya
 zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, 
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan 
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
 diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[QS. At-Taubah : 60]
Keterangannya yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut :
 1 .Orang-orang Fakir
Orang-orang yang  di
 dalam penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi 
dirinya sendiri dan atau orang yang menjadi tanggungannya, hanya mampu 
mencukupi kurang dari separuh keperluannya. Misalnya ; kebutuhan setiap 
harinya Rp. 20.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 8.000,-
 2. orang-orang Miskin
Yaitu
 sebagaimana nomor 1, tetapi lebih dari separoh, namun kurang dari 
kebutuhannya. Misalnya : ia hanya mampu menyediakan Rp. 12.000,- 
Demikian menurud pendapat para ‘ulama 
 3 .’Amil (Orang-orang yang mengurusi zakat)
Yaitu
 beberapa orang yang ahli tentang seluk-beluk zakat (hukum-hukumnya, 
barang-barang, dan kadar masing-masing yang dizakati dan sebagainya) 
yang diangkat oleh Nabi SAW/ Pimpinan umat Islam dan bertugas sebagai 
penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum muslimin untuk 
disalurkan sebagaimana mestinya. Walaupun ia bukan fakir/miskin, namun 
berhaq menerima zakat.
Yang
 perlu diperhatikan tentang “panitia zakat fitrah” adalah. Karena yang 
berhaq dan menugaskan ‘Amil adalah Nabi SAW/Pimpinan umat Islam, maka 
kami berpendapat dan menyarankan, sebaiknya kita tidak mendudukkan diri 
sebagai ‘Amil, tetapi menjadi sukarelawan saja untuk membantu pemerintah
 dan masyarakat dalam pengelolaan zakat fitrah tersebut. Jika diantara 
anggota panitia itu ada orang yang fakir/miskin, maka mereka berhaq 
menerima zakat sebagai fakir/miskin, bukan sebagai ‘Amil.
 4. Orang-orang yang dijinakkan hatinya (muallaf), yaitu
 a.Orang yang baru masuk islam, agar makin mantap keislamannya
 b.Orang yang di harapkan masuk islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan    perhatiannya terhadap islam, ia berhaq menerima zakat tersebut agar semakin memperlancar keislaman orang itu.
 c.Orang-orang
 yang sangat memusuhi islam dan berpengaruh dalam masyarakat, Minimal 
diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya itu, dapat memperlunak 
sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap islam.
Ketiga golongan diatas termasuk (muallaf) yang berhaq menerima zakat, sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan fakir/miskin.
 5. Budak
Mereka berhaq mendapat bagian zakat untuk membebaskan dirinya dari cengkeraman perbudakan.
 6. Gharim (orang-orang yang berhutang)
Yaitu
 orang-orang islam yang kesulitan dan kepayahan karena terbelit oleh 
hutang-hutangnya yang bukan disebabkan karena pemborosan/maksyiat (judi 
dan sebagainya). Golongan ini berhaq mendapat penyaluran zakat untuk 
melunasi hutangnya.
 7. Sabilillah (jalan Allah)
Yaitu
 setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan 
hal-hal yang berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Misalnya : 
Masjid-masjid, sekolahan, madrasah, lembaga-lembaga da’wah, tempat 
pengajian dan sebagainya, termasuk orang-orang yang menyelenggarakan 
serta mengurusinya. Dan juga termasuk sabilillah ialah hal-hal yang 
bermanfaat bagi kepentingan umum dan dibenarkan oleh agama, seperti 
mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan, membangun jembatan dan 
sebagainya.
 8. Ibnus-sabil (orang yang dalam perjalanan/musafir)
Yaitu
 orang yang dalam perjalanan, lalu putus bekal dan dikhawatirkan 
terlantar dalam perantauannya itu, maka yang demikian itupun berhaq 
menerima zakat untuk bekal pulang ke negeri/daerah asalnya. Hal ini 
dapat dimengerti dan diambil hikmah yang besar yang terkandung 
didalamnya, yaitu antara lain :
Agar
 dimana saja orang islam itu berada, ia selalu merasa mempunyai saudara 
seiman yang selalu siap menolongnya, hingga ia tidak merasa asing 
diperantauannya tersebut.
Demikianlah orang-orang yang berhaq menerima zakat, yang diterangkan Allah dalam surat At-Taubah ayat 60. Semoga bermanfaat...








4 komentar:
di situ (at taubah : 60) tertera in nama as shodaqoh, "shodaqoh", knp di terjemahkan sebagai zakat???
ya memang bgtu mas bahasa arab, malah ada hadits yg berbunyi zakat tetapi malah diartikan sodaqoh.. jadi disesuaikan dan dipahami dengan isinya. wallahu 'alam.
Artikel bagus
Isi yang sebenarnya bukan begitu mas, jangan diubah ubah donb
Posting Komentar